antp Bangkalan
Sang ayah mendekam di balik jeruji besi di Lapas Pamekasan, ternyata diikuti oleh sang anak setelah kembali dibekuk tim Satresnarkoba Polres Bangkalan pada 15 November 2022 kemarin karena kedapatan memiliki sabu sabu seberat 6,34 gram.
Tersangka berinisial ES (26 tahun) warga Dusun Rabesan Timur, Desa Parseh, Kecamatan Socah kini harus berurusan dengan pihak berwajib setelah polisi menggerebek rumahnya dan menemukan barang haram tersebut lengkap beserta sejumlah barang bukti lainnya yakni 2 buah pil inex, 4 buah pipet kaca, 2 unit handphone, satu buah kotak warna hitam, satu buah sendok sabu, satu unit timbangan digital, satu pack sedotan dan satu pack plastik klip kosong.
Pelaku sendiri merupakan seorang residivis sabu sabu dan baru menghirup udara bebas setahun terakhir. Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. yang hari ini Senin (21/11/2022) dihubungi secara terpisah menjelaskan jika ES tidak jera dengan perbuatannya di masa lampau dan juga kembali mengikuti jejak sang ayah yang kini masih mendekam di balik jeruji Lapas Pamekasan.
"Pelaku ini residivis. Setelah bebas setahun silam, ternyata masih melakukan hal yang sama (pengedar narkoba, red.). Akhirnya, setelah lama jadi incaran polisi, tersangka berhasil kami tangkap karena kedapatan memiliki sabu 6,34 gram dari seorang pemasok yang kini jadi buronan polisi. Identitas pemasok barang haram tersebut sudah kami kantongi dan saat ini kami masih memburu orang tersebut," ujar AKBP Wiwit melalui sambungan seluler.
Atas perbuatannya, ES terancam pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (Duwi)
Posting Komentar