antp Bangkalan
Kelakukan bejad pemuda di Klampis, Kabupaten Bangkalan yang berinisial MK (28 tahun) tega menyetubuhi anak dibawah umur di rumah tersangka akhirnya diringkus Timsus Satreskrim Polres Bangkalan pada 4 November 2022 kemarin.
Semua berawal dari korban berinisial EN (15 tahun) yang merupakan lulusan SMP mengenal pelaku dari sosial media facebook dan bertemu di salah satu SPBU di Kecamatan Bangkalan. MK diawal memberikan iming iming baju kepada korban. Setelah bertemu di salah satu SPBU dan tertarik melihat paras korban yang menawan, pelaku langsung mengajak korban ke rumahnya.
Tak lama berselang, pelaku menyeret korban ke dalam kamar dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Mengetahui hal ini, orang tua korban melaporkan aksi biadab pelaku kepada Polres Bangkalan. Tidak membutuhkan waktu lama, tersangka berhasil diringkus oleh Timsus Polres Bangkalan untuk kemudian dimintai sejumlah keterangan.
Menurut Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. pelaku mengaku jika telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali dalam kurun waktu kurang dari 2 hari. "Dari keterangan pelaku kepada petugas, MK menyetubuhi sebanyak 4 kali yakni pada pukul 18.00 WIB, Pukul 00.00 WIB, Pukul 04.00 WIB dan Pukul 07.00 WIB dalam kurun waktu 2x24 jam. Korban awalnya tidak pulang setelah kejadian itu. Korban ini ditemukan di Buduran, Arosbaya pada keesokan harinya karena rasa trauma yang cukup berat. Setelah dilaporkan ke petugas pada akhir oktober, tersangka berhasil kami tangkap tidak lama setelah itu," tukas AKBP Wiwit saat dimintai keterangan pada hari ini, Senin (28/11/2022) di Mapolres Bangkalan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenai Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo. Pasal 76 D Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, denda 5 milyar rupiah. (Duwi/Red)
Posting Komentar