Sunoko. SH akan bersurat ke kemendikti, DPRD/ Walikota Cirebon |
antpCirebon.
Nama STIE (Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi) Cirebon di Jawa barat sejak di dirikannya hingga saat ini sudah terkenal sangat luar biasa di tingkat Nasional. Oleh karena itu masyarakat Cirebon khususnya merasa bangga dengan keberadaanya. Yang artinya untuk para pelajar daerah yang terdekat dari Cirebon dapat melanjutkan jenjang karirnya (menimbah ilmu)di STIE Cirebon. Yakni yang diharapkan para mahasiswa-i apa yang ditoreh dari STIE Cirebon tersebut dapat berguna bagi Nusa, Bangsa, Agama dan orangtua.
Namun sangat di sayangkan informasi amat santer STIE Cirebon belum lama ini mendapat cobaan atau ujian yang kurang
mengenakan, laksana pepatah orang
terdahulu : semakin pohon itu meninggi semakin keras jua angin menerpanya.Lantaran
di duga STIE Cirebon mendapat
monev dari Kemendikti (Kementrian Pendidikan Tinggi) sudahsebanyak 2 kali. Sehingga STIE Cirebon harus menerima sanksi
2 kali adminitratif . Yang pertama STIECirebon sanksi adminitratif (perbaikan) dengan nomor :
1218/E.E8/TU2020 sesusi surat Dirjen
Pendidikan tinggi, Kemendikbud, mendapatkansanksiAdmistrasiberatselama
enam bulan. Dan STIE Cirebon pada
pada tanggal 28 Maret 2021 sanksi
adminitratif tersebut sesuai surat
Dirjen Dikti nomor
0213/E.E3/PM.00.01di cabut atas dasar perbaikan kinerja. Dan baru –baru ini yang ke 2 mendapat monev kembali mendapat
sanksi adminitratif berat
selama tiga bulan.
Dari Catatan,Direktorat Jenderal PendidikanTinggi,Riset,Teknologi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, danTeknologi telah berulang kali
melakukan evaluasi
kinerja perguruan tinggi
di STIECirebonpada 2Oktober
2020 dan telah mengenakan
sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan sesuai dengan Surat Direktur
Jenderal Pendidikan
Tinggi Kementerian Pendidikan
dan
Kebudayaan Nomor1218/E.E8/TU/2020 tanggal 10 November 2020. Pada 19 Maret 2021
dengan sanksi administrasi berat berupa dilarang menerima mahasiwa baru dan
melakukan yudisum dan wisuda. Selama 6 ( enam ) bulan lamanya. Namun Faktanya berdasarkan hasil
wawancara di temukan
pada tahun 2020 di adakannya penerimaan mahasiwa baru dari 4 ( Empat ) wilayah .Diantaranya
Majalengka , Tasikmalaya , Sukabumi, dan Cianjur. yang dimana pada September
2020 sampai febuari 2021 perkuliahan angkatan tersebut
dilaksanakan di wilayah masing masing atau PJJ ( Perkuliahan jarak
jauh ) , Dengan dosen
dari wilayah masing masing, bukan dosen STIE Cirebon yang mengajar.
Sedangkan sesuai dengan Permendikbud
No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian,
Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan,
Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta .
Pada BAB VII Penyelenggaraan Pendidikan Jarak jauh harus menempuh :
v Pasal 43 ayatke 2 HarusSeijinMentri
v Pasal 50 ayatke 3 DosenmemilikiKompetensi PJJ
v Pasal 57 ayatke 2 Melakukanusulan PJJ
v
Dan
selanjutnya pad tahun 2022 STIE Cirebon mendapat monev ke 2 di duga ada beberapa item temuan Pelanggaran baru yang di lakukan oleh Kampus STIE
Cirebon penyalagunaan wewenang (pelanggaran) yang dilakukan oleh
oknum. Yakni contoh ada beberapa hak
dosen sejak diangkat tahun 2018 hingga saat ini yang tidak dibayar oleh STIE Cirebon , hasil dari team monev kemendikti padatahun
2022 juga banyak hal pelanggaran diantarnya ijazah Magister S2 ketua STIE
Cirebon yang nomor ijazahnya tidak terdaftar dalam PDDIKTI dan nama yang
tercantum dalam ijazah berbeda, Serta tidak
bisamenunjukan Bukti akademik tesisnya. Baik pribadi maupun di dalam kampus STIE Cirebon, Ada juga pada tahun 2021 terdapat
25 ( DuaPuluh lima ) ijasahmahasiswa S1 yang tidak terdaftar , Pada tahun 2021 terdapat 83 ( DelapanPuluhTiga ) ijasah mahasiswa S2 yang tidak terdaftar danpadatahun 2022
terdapat 22 ( DuaPuluhdua ) ijasahmahasiswa S2 yang tidak terdaftar .Maka dengan demikan tidak sesuai dengan Pasal 33 ayat(1)
hurufc, Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan,
Riset,danTeknologi Nomor 6 tahun 2022tentang Ijazah ,Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar Dan Kesetaraan Ijazah PerguruanTinggi Negara Lain. “Ijazah,
Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi, dinyatakan tidak sah apabila: tidak mencantumkan nomor Ijazah nasional bagiI jazah ( Menurut hasil temuan monev ) , Kurangnya pengawasan dan pengontrolan dari STIE Cirebon. Sehingga terjadi dugaan pemotongan KIP
dana pemerintah milik para mahasiswa-i, yakni dilakukan pemotongan oleh oknum.
Sedangkan apapun alasannya didalam Persesjen Nomor 10 tahun 2022 sudah jelas tercantum, bahwa perguruan tinggi,
LLDIKTI, pemangku kepentingan atau pihak lain tidak boleh memanfaatkan,
menggunakan, atau memotong biaya hidup penerima Program KIP Kuliah baik melalui buku rekening tabungan atau ATM.
Adapaun perincian informasi temuan dana KIP mahasiswa-i anggaran APBN : Untuk wilayah Majalengka semester pertama dipotong , Rp,-2.000.000, Semester dua Rp,- 1.550.000, Semester tiga Rp,- 1.600.000, Semester Rp,- 1.600.000.
Sukabumi para mahasiswahanya menerima semester pertamaRp,- 1.200.000, Semester kedua Rp,- 1.800.000, Semester ketiga Rp,-2.400.000 dan semester empat Rp,- 3.200.000
Cianjur para mahasiswa semester pertama menerima hanya Rp,- 500.000, Semester kedua Rp,-1000.000, Semester ke tiga Rp,- 1.500.000 dan semester empat Rp,- 1300.000. yang semestinya dari ke 28 mahasiswa-i menerima Rp,- 4.200.000.
Lebih lanjut tim investigasi mendapat informasi kalau para mahasiswa-i November 2022 mendapat surat undangan resmi dari STIE Cirebon untuk hadir besama orang tua, dengan tata tartib yang di buat sepihak dari STIE Cirebon .Yakni para undangan tidak diperbolehkan membawa alat perekam atau handphon. Sementara pihak STIE Cirebon sendiri saat para undangan (mahasiswa-i bersama orangtua) memasuki ruangan sudah direkam (video) bahkan mendapat perlakuan yang tidak baik . yakni intimidasi dan lain-lain hingga pihak orangtua ada yang menangis.
Oleh karena itu di awal Desember 2022 tim investigasi dari beberapa awak media demi kelengkapan pemberitaan (aktual) mencoba soan ke STIE di Jl. Majasem No. B2 Kota Cirebon. Namun rupanya pihak STIE dinilai tidak koperatif (tidak responsib) enggan menemui para awak media. Dimulai dari ruang loby STIE Cirebon staf nya mengakatan satupun direksi tidak ada.
Namun ketika para awak media menyinggung , apakah keseharian kampus selalu tidak ada kepengurusan direksi...sala satu staf pun akhirnya kepada para awak media di suruh menunggu. Namun saat awak media diperkenankan bertemu hanya dengan seseorang yang mengaku tim kuasa hukum (lawyer). Dalam bincang para awak media dengan lawyer berujung awak media di suruh bersabar agar dapat berbincang dengan dirut atau ketua orang yang berkopenten STIE Cirebon . karena mereka perlu koordinasi dulu. Demikian yang di sampaikan lowyer.
Dari hari ke hari para awak media menunggu pihak kampus bersedia di temui untuk klarifikasi hasil monev tersebut. Lalu awak media mencoba menghubungi lawyer via handpon (HP). Namun jawabannya tidak memuaskan(mereka belum berkoordinasi), kalau para awak media mau soan silahkan datang saja ke kampus, kata lawyer via HP.
Akhirnya tim investigasi pada hari Kamis (15/12/22) soan kembali ke STIE untuk menanyakan (konfirmasi) terkait informasi santer tersebut yang sebenarnya seperti apa. Namun kedua kalinya tim investigasi tidak mendapat jawaban yang pasti. Saat itu hanya ditemui OB yang disapa akrabnya pakCuming. Ia pun menyampaikan kepada Direktur STIE, Kalau ada tamu dari para awak media diruang loby (ruang tunggu) yang pernah ketemu dengan lawyer . ia pun menyampaikan kepada tim untuk menunggu di ruang loby yang tidak ada satupun staf.
Saat Direktur keluar kampus hanya menoleh ke tim kemudian keluar dengan mobilnya tanpa basa basi. Hingga didepan meja loby Sunoko,SH sekjen DPP LL, Selaku pemerhati Cirebon yang mencintai dunia pendikan ber stegmen, Sungguh sangat di sayangkan pihak kampus STIE harus berprilaku demikian. Yakni terkesan alergi wartawan. Padahal para awak media soan dengan baik-baik sesuai adat ketimuran. Namun tetap tidak ditemui. Saya nilai kampus ini kurang disiplin. Hal ini tebukti diruang loby tidak tersedia buku tamu.Karena tim untuk sebagai bukti sudah datang berusaha melakukan konfirmasi yakni mengisi buku tamu. Namun ketika tim menayakan buku tamu. Kata OB tidak ada buku tamunya. Kata Sunoko.SH,
Masih kata Sunoko. SH. Dalam hal ini yakni kampus tidak koperatif dan tidak disiplin. Kampus ini terkesan tertutup.Lantaran di duga kampus STIE ini banyak melakukan kesewenang- wenangan sehingga mendapat monev kemendikti dua kali. sekali lagi saya mersa prihatin dengan kondisi kampus seperti ini. Lalu untuk apa adanya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).Maka kami akan berkirim surat kepada DPRD kota Cirebon, Walikota Cirebon bahkan kami juga ke kemendikti, kemendikbud untuk di adakan audensi. Sebab jika tidak kami merasa prihatin kepada nasib para mahasiswa yang kuliyah disisni. Kami tak bisa bayangkan seperti apa nasib hasil para mahasiswa yang ditoreh dari kampus ini. Tegasnya.(Tim)
Posting Komentar