antp Kuansing,
- Program Studi (Prodi) Administrasi Negara (ANA) Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Islam Kuantan Singingi (UNIKS) menggandeng Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Kuantan Singingi (Kab Kuansing) adakan pelatihan dan uji kompetensi bagi mahasiswa/i yang diikuti sebanyak 55 mahasiswa, bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) UNIKS. Sabtu, 10 Desember 2022.
Tampak hadir Wakil Rektor I Desriadi, S.Sos., M.Si, Ketua Prodi ANA FIS UNIKS Emilia Emharis, S.Sos., M.Si, Dosen Sarjan M, S.Sos., M.Si dan Risvandi, S.Pd.I., M.Si, Anggota BAWASLU Provinsi Riau Divisi Penyelesaian Sengketa M. Andi Susilawan, SH., MH, Ketua BAWASLU Kab Kuansing Nur Afni, S.Sos dan anggota Teddy Niswansyah, S.I.Kom.
Dekan FIS UNIKS Rika Ramadhanti, S.IP., M.Si pada sambutannya melalui Ketua Prodi ANA Emilia Emharis, S.Sos., M.Si menyampaikan pentingnya kegiatan ini, guna memperoleh Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), melalui uji kompetensi berupa tes tertulis yang secara teknis akan diselenggarakan oleh BAWASLU Kab Kuansing.
"Harapannya, alumni punya skill selain bidang ilmu yang ada. Ini bisa menjadi pertimbangan bagi BAWASLU ketika mahasiswa ikut seleksi Pengawas Kecamatan (PANWASCAM) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Saya harap mahasiswa/i fokus dalam mengikuti pelatihan ini, ikuti semua sesi yang disampaikan oleh pemateri, sebab nanti akan diadakan ujian kompetensi", sampainya.
Ketua BAWASLU Kab Kuansing Nur Afni, S.Sos yang juga memberikan sambutan dan sebagai pemateri menyampaikan, BAWASLU Kab Kuansing dan FIS UNIKS dengan Prodi ANA akan lakukan Memorandum of Understanding (MoU). Kegiatan ini perdana dilakoni BAWASLU Kab Kuansing dengan kampus UNIKS. Kegiatan yang sangat bagus.
"Azas pemilihan umum (PEMILU) itu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBERJUDIL). Penyelenggara pemilu itu ada Komisi Pemilihan Umum (KPU), BAWASLU dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)", tuturnya.
"Tugas BAWASLU secara sederhana mengkampanyekan anti money politik, yakni tentang bentuk money politik dan lainnya. Calon itu, boleh memberi sesuatu kepada pemilih, tetapi dengan batasan yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Jangan sampai money politik menjadi budaya. Meskipun masyarakat kita sudah banyak yang kaya, tapi jika menjadi budaya akan dianggap hal yang lumrah", tambahnya.
Anggota BAWASLU Kab Kuansing Teddy Niswansyah, S.I.Kom menjelaskan BAWASLU adalah salah satu penyelenggara pemilu, teknisnya dilakukan oleh KPU dan DKPP adalah mengadili kode etik.
"Tugas BAWASLU itu ada empat yakni, pencegahan, pengawasan, penindakan proses dan penyelesaian sengketa proses. Pencegahan dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dengan berbagai bentuk. Semua tahapan PEMILU diawasi oleh BAWASLU", ungkapnya.
"Alat pengawasan BAWASLU itu berupa Surat Perintah Tugas (SPT), form model A, tanda pengenal, buku panduan, alat kerja dan alat dokumentasi", tambahnya lagi.
Anggota BAWASLU Provinsi Riau dari Divisi Penyelesaian Sengketa M. Andi Susilawan, SH., MH memaparkan mengenai penanganan pelanggaran dan sengketa.
"Apabila ada pelanggaran PEMILU, mahasiswa bisa langsung melaporkan kepada BAWASLU, ini merupakan peran serta sebagai masyarakat. Pengawas PEMILU melakukan pencegahan dan penindakan. Salah satu contoh bentuk pencegahan apabila ada calon bagi-bagi uang, BAWASLU harus hadir menelusuri dan kemudian melakukan penindakan", paparnya.
Pelanggaran adalah tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sumber penanganan adalah dugaaan pelanggaran yakni temuan dan laporan.
"Laporan untuk di Indonesia masih di lakukan oleh Partai Politik (PARPOL), jarang dilakukan dari masyarakat, karena Indeks Demokrasi Indonesia masih rendah, berbeda dengan negara maju. Syarat pelapor dan siapa pelapor adalah Warga Negara Indonesia (WNI), pemantau pemilu dan PARPOL", paparnya lagi.
"Jenis pelanggaran pemilu itu berupa administrasi, kode etik, tindak pidana PEMILU dan pelanggaran hukum lainnya serta sengketa(red)
Posting Komentar