antp Taskab

Satreskrim Polres Tasikmalaya, mengungkap kasus pembunuhan terhadap siswi SMP di Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, senin (26/12/22). Pelaku tiada lain kakek tirinya yang tinggal serumah dengan korban. Pelaku berinisial M (71) warga Kampung Beor, Desa Cipicung. 



"Kami sudah menangkap pelaku pembunuhan siswi SMP di Culamega. Pelaku adalah inisial M yang masih orang dekat korban yaitu Kakek Tirinya," Ucap Kapolres Tasikmalaya  AKBP Suhardi Hery Haryanto S.I.K., M.M, saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, senin (26/12/22).



Kasus ini baru terungkap setelah dua pekan karena minim saksi. Meski sudah dicurigai, namun alat bukti yang mengarah pada pelaku masih kurang.



Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pembunuhan terjadi sekira antara pukul 12.00 WIB sampai 14.00 WIB. Tragisnya, Pelaku menghabisi nyawa korban saat tengah makan. Dilokasi juga ditemukan bekas makanan.



"Korban dianiyaya pelaku saat tengah makan di rumah Neneknya. Kemungkinan waktu pembunuhan pukuk 12.00 sampai 14.00 Wib," Ucap Kapolres Tasikmalaya  AKBP Suhardi Hery Haryanto S.I.K., M.M,



Korban dihabisi kakek tirinya dengan cara dicekik. Dalam keadaan tak sadarkan diri korban dihantam golok. 



"Jadi meninggalnya korban itu dicekik dulu, kemudian dihantam golok bagian kepala depan, belakang," kata AKP Ari Rinaldo, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya saat rilis.



Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya menambahkan untuk sementara tersangka diterapkan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.



“Kami sudah melakukan olah TKP, pemeriksaan terhadap saksi juga, mengumpulkan serta menyita barang bukti, upaya penyelidikan dengan unti K3 (anjing pelacak), mengirimkan barang bukti ke Pusat Laboratorium Forensi (Puslabfor) Polri, dan melakukan autopsi terhadap kroban. Ancaman pelaku 15 tahun penjara,” pungkas nya.


Dengan Terungkap nya kasus tersebut banyak masyarakat kabupaten tasikmalaya yang mengapresiasi kinerja personil polres tasikmalaya.(red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama