antp Bone 

 Diakhir masa jabatannya, Kepala Desa (Kades) Lappo Ase, Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone H.Syakur dianggap banyak meninggalkan masalah, terkait program peningkatan jalan desa.

Kegiatan pekerjaan jalan paving blok yang berada di Dusun Componge Desa Lappoase itu dibangun menggunakan dana desa tahun anggaran 2020, sebesar Rp 320.976.000 juta, volume pekerjaan 272 meter.

Proyek paving block dikerjakan di dua lokasi. Dusun Cempa-Cempa menggunakan dana desa tahun anggaran 2022, sebesar Rp 175.420.200 juta, volume 173 meter, fakta dilapangan terlihat pekerjaan jalan paving block bergelombang.

“Hal ini dikemukakan Andi Abu Mappa Aktivis Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar, kepada awak media, Minggu, 15/1/2023, kedua proyek tersebut sudah dikerjakan. dimana Dusun Componge panjang jalan paving block yang dikerjakan TA. 2020 sepanjang 272 meter. Sebesar Rp 320.976.000 juta, dan di Dusun Cempa-Cempa panjang jalan paving block yang dikerjakan TA. 2022 sepanjang 173 meter. Sebesar Rp 175.420.200.

Dikatakan Andi Abu Mappa, terdapat dua lokasi proyek yang menyertakan papan pengumuman proyek, dimana papan nama/prasasti hanya ditemukan volume pekerjaan 272 meter. Serta volume pekerjaan 173 meter denga tahun anggaran yang berbeda dan tidak jelas lebarnya, patut diduga kedua proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai RAB.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah

Menurutnya, selain kedua pekerjaan jalan paving block juga ditemukan satu unit pekerjaan pembangunan duicker didusun cempa-cempa melalui dana APBDesa sebesar Rp 7.459.400, tidak ditemukan diprasasti panjang kali lebar,
” ini tidak transparan, sehingga biayanya pun membengkak.”

Jika disandingkan kedua proyek pekerjaan jalan paving block di desa Lappoase Kecamatan Awangpone TA. 2020 dan TA. 2022. Pembangunan jalan paving block tersebut diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) lari dari juklak juknis akan menjadi syarat korupsi oleh kepala desa.

Ditambahkan, pekerjaan jalan paving block tahun anggaran 2020 lebih tinggi nilai anggarannya dibanding tahun anggaran 2022 dengan pekerjaan yang sama.

Terkait hal ini, akan meminta institusi penegak hukum Polda Sul-Sel mengusut kasus dugaan korupsi pekerjaan paving block dan pembangunan duicker didesa Lappoase Kecamatan Awangpone yang diduga merugikan keuangan negara dari APBD TA, 2020-2022. tegasnya

Di tempat terpisah, H. Syakur (kepala desa lappo ase) yang dikonfirmasi, sudah beberapa kali didatangi oknum LSM dan oknum wartawan mempertanyakan hal tersebut, pungkasnya.

(AB-pri Kabiro)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama