antp Sampang
Persoalan Oknum Anggota Polres Sampang berinisial (W) Diduga penganiayaan warga Insial (S) beberapa hari yang lalu di depan ATM BCA. Kini jadi sorotan setempat.
Lantaran, Tindakan yang dilakukan Polres Sampang terkesan Mandul (Mandek) dalam menangani kasus persoalan oknum polisi tersebut.
Dalam beredarnya video viral, oknum tersebut menyampaikan perkataan yang tidak elok sebagai anggota Institusi Polri.
Yang diterima Media ini. Dalam percecokan itu pertanyaannya, ” Mau apa, ayo pukul, ayo tembak,” kata korban (S), dalam video tersebut.
Setelah itu, oknum Polisi Sampang berinisial (W) menyampaikan perkataan yang tidak elok yang dilontarkan salah satu oleh anggota Institusi polri polres Sampang kepada warga.
” Kamu monyet, Kau patahi, sini kau, ” Ucapnya Dalam unggahan video yang tersebar di Grup WhatsApp.
Pasalnya, dengan beredarnya video viral oknum Polisi di Sampang terkait Penganiyaan kepada warga di depan ATM BCA Sampang di tepis Oleh Humas Polres Sampang. Bahwa Tidak dibenarkan.
Tempat terpisah, berita sebelumnya Kasi Humas Polres Sampang IPDA Dody Setiawan ketika dikonfirmasi awak media Menyampaikan, bahwasannya kejadian tersebut bermula dari seorang warga inisial SB (36) bersama Istrinya Pergi ke ATM BCA untuk melakukan penarikan uang tunai.
Lanjutnya, setelah itu (S) memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir kendaraan roda 4, sehingga dilakukan peneguran oleh juru parkir berinisial SD, namun SB beralasan hanya sebentar.
datang kendaraan Roda 4 yang mau parkir di tempat tersebut, sehingga oleh tukang parkir Nasabah tersebut ditegur lagi supaya dipindah, merasa tidak terima ditegur lagi akhirnya Nasabah tersebut Cekcok adu mulut, dengan juru parkir BCA berinisial (S).
Kata humas polres Sampang, Kebetulan disana ada anggota Polisi yang Juga ingin mengambil uang tunai, sehingga anggota polisi tersebut melerai keduanya, berhubung nasabah tersebut tidak mau di lerai, akhirnya (S) di amankan oleh anggota Polisi tersebut.
” Niatnya anggota tersebut hanya ingin melerai, karena (S) tersebut tidak mau dilerai akhirnya oleh anggota tersebut diamankan (di rangkul) jadi melerai karena adu mulut sama tukang parkir, kalau di bilang Mabuk, anggota tersebut tidak mabuk” ungkap dody
Namun polemik viralnya video tersebut, Polres Sampang semakin menjadi bola panas warganet dan timbul tanda tanya, karena belum melakukan upaya dalam menangani keadilan persoalan penganiayaan tersebut.
Langkah apa yang akan dilakukan polres Sampang kepada oknum tersebut?
Apakah yang akan dilakukan Polres Sampang tersebut jika oknum tersebut sudah menabrak Perkap Kapolri?
Simak keterangan peraturan dibawah ini?
Menurut praktisi hukum Lawyer Lam Firm, Angga Kurniawan S.pd.SH. MH mengatakan
Sudah jelas dalam perkap kapolri menegaskan, Saat bertugas, polisi diwajibkan untuk menjunjung tinggi norma dan aturan yang berlaku. Polisi dilarang untuk melakukan kekerasan saat bertugas, kecuali untuk mencegah kejahatan.
Larangan ini tertuang dalam Pasal 10 huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Secara garis besar, Pasal 10 huruf c Perkap ini berbunyi, “Dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct), yaitu tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan, membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan. Dilansir Mitrabangsa.id
Larangan melakukan kekerasan saat bertugas juga tertuang dalam Perkap yang sama, yakni pada Pasal 11 Ayat 1 huruf j, dan Pasal 44 ayat 1.
Dalam Perkap ini disebut tidak ada pengecualian atau alasan apapun yang dibolehkan untuk menggunakan kekerasan yang tidak berdasarkan hukum.
" Polisi yang melakukan tindakan melanggar HAM wajib mempertanggungjawabkan sesuai dengan kode etik profesi kepolisian, disiplin dan hukum yang berlaku. Sanksi ini tertuang dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, " Kata Praktisi Hukum Angga Kurniawan asal kelahiran Sumenep.
Perkap Nomor 14 ini juga mengatur tentang larangan melakukan kekerasan saat polisi bertugas. Dalam Pasal 13 Ayat 1 huruf e tertulis, “Setiap anggota Polri dilarang berperilaku kasar dan tidak patut.”
Sementara Pasal 15 huruf e berbunyi, “Setiap anggota Polri dilarang bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang.”
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga mengatur polisi saat bertugas, yakni Pasal 14 huruf i dan Pasal 19.
" Pasal 14 huruf i berbunyi, “Dalam melaksanakan tugas pokok, Polri bertugas melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, " pungkasnya.(red)
Posting Komentar