antp Jakarta Barat,
Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat kembali menerapkan Restorative Justice terhadap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi diwilayah taman sari Jakarta Barat, Selasa, 17/1/2023.
Kasus pencurian sepeda motor tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial FH yang telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Hadi dijalan keutamaan dalam Krukut taman sari Jakarta Barat
Pelaku berinisial FH nekat melakukan pencurian lantaran dirinya terpepet akan kebutuhan ekonomi
"Pelaku terpaksa mencuri sepeda motor karena butuh untuk biaya kontrakan dan untuk makan," ujar Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Akbp Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi, Selasa, 17/1/2023.
Lanjut Pria No 1 dipolsek Metro taman sari berpangkat melati 2 dipundaknya ini menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada minggu, 25 desember 2022 ketika korban Hadi keluar rumah dan melihat sepeda motornya sedang di otak-atik oleh pelaku
Kemudian korban bertanya kepada pelaku "sedang ngapain " dijawab oleh pelaku " lagi benerin lampu kabel " ucapnya meniru kan ucapan korban
lalu korban bertanya kembali kepada pelaku "emang nggak tahu ini motor siapa" dan dijawab oleh pelaku "motor saya ini pak"
Mendengar jawaban pelaku lalu korban marah dan teriak maling sehingga warga keluar lalu pelaku digiring ke pos RW dan kemudian dilaporkan kepolsek Metro taman sari
Dari hasil penyidikan didapat informasi bahwa motif pelaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut lantaran Pelaku berinisial FH nekat melakukan pencurian lantaran dirinya terpepet akan kebutuhan ekonomi
"Pelaku terpaksa mencuri sepeda motor karena butuh untuk biaya kontrakan dan untuk makan," terang yongky
Dimana pelaku diketahui baru saja terkena PHK oleh majikannya sehingga dirinya nekat melakukan hal tersebut
Dengan adanya kondisi tersebut kemudian kami dari polsek metro taman sari mencoba untuk mempertemukan korban dengan pelaku untuk dilakukan mediasi atas dasar kemanusiaan
Dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek metro taman sari Kompol Roland Olaf Ferdinan kemudian mempertemukan korban dengan pelaku
Setelah dijelaskan hasil penyidikan dari penyidik kemudian korban merasa iba terhadap pelaku dan bersedia memaafkan perbuatan korban
"Keduanya sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum lebih lanjut dan membuat surat pernyataan," ucapnya
Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan bahwa ini merupakan atensi dari pimpinan kami yaitu bapak kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo melalui bapak kapolda metro jaya Irjen Pol Dr M Fadil Imran kemudian diteruskan kepada bapak kapolres metro jakarta barat Kombes pol Pasma Royce untuk mengedepankan program restorative justice dalam penanganan perkara, hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Perpol tersebut yang menjadi acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana untuk memberikan kepastian hukum.
"Di Perpol tersebut mengatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," ucap roland
Ke depan pihaknya akan melaksanakan dan mengedepankan restorative justice dalam penanganan perkara sekaligus melihat faktor kemanusiaan, ucapnya
( Syarif)
Posting Komentar