antp Kota Rembang
Eko Ardiyanto Sekertaris Camat (Sekmat) Sulang diduga lakukan penipuan yang berujung ke jalur hukum, Pasalnya apa yang di janjikan oleh Sekmat Sulang tersebut kepada korban yakni Sri Ngatini Desa Gegersimo Kecamatan Pamotan, dan Dul Roqim Desa Jadi Kecamatan Sumber tidak di kabulkan. Peristiwa itu berawal tanggal 18 Mei 2002 yang pada intinya Sri Ngatini dan Dul Roqim hendak mendirikan Usaha Pangkalan elpiji.
Dan kedua korban menyerahkan uang sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada Eko Ardiyanto Yang menjabat sebagai Sekmat Sulang untuk mengurus ijin pangkalan gas LPG.
Dengan dalih untuk mengurus pembuatan ijin pangkalan gas elpiji maka Eko meminta uang kepada kedua korban. Namun hingga Tahun 2023 ijin tak kunjung terbit, uang juga belum di kembalikan.
Saat korban menanyakan mengenai kapan terbitnya ijin pangkalan gas, Eko Ardiyanto selalu menghindar dan membuat janji terus tidak ada titik temu.
Akhirnya dengan kejadian tersebut kedua korban Mengadukan Eko Ardiyanto ke Polres Rembang.
Saat di konfirmasi awak media di Polres Rembang pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 ,Sri Ngatini dan Dul Roqim menyatakan bahwa "kesabaran kami sudah habis, kami di janjikan ijin pangkalan gas LPG terbit akhir Desember 2022, Namun hingga tahun 2023 tak kunjung terbit, Maka kami laporkan ke pihak yang berwajib."katanya
Masih kata keduanya, dan kami sebelumnya juga selalu mengajak kekeluargaan untuk menyelesaikan permasalahan ini, Namun Eko tidak Koperatif Dan tidak tepat janjinya, pungkasnya.
(Mamik)
Posting Komentar