antp Banyuwangi 

 Kejaksaan Negeri Banyuwangi menerima penyerahan tahap II dari PPNS Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dalam kasus pabrik jamu ilegal salahsatunya di Desa Sumbersewu Kec. Muncar Banyuwangi, Jawa Timur, Senin, (27/03/2023).


Para Tersangka di jerat Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam UU No. 11 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00,


Dikutip dari akun istagram @kejaribanyuwangi, menuliskan Kejaksaan Negeri Banyuwangi menerima penyerahan Tahap II (Penyerahan tersangka dan BB) dari PPNS Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI atas nama Tersangka SUJIYO al. PAK JIO yang beralamat di Desa Sumbersewu Kec. Muncar Banyuwangi, yang bersangkutan disangka melanggar Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam UU No. 11 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00, yang bersangkutan didakwa oleh Penuntut umum telah memproduksi atau mengedarkan jamu tanpa izin, dimana terdakwa pada kurun waktu bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Juli 2021 telah memproduksi jamu tanpa izin tersebut di 3 (tiga) tempat yaitu pertama di Jalan Senopati RT 04/RW 05, Dusun Kedungdandang, Kelurahan Tapanrejo, Kecamatan Muncar Banyuwangi, Kedua di Dusun Sumberagung No.29 RT 02/RW 04, Desa Rejoagung, Kecamatan Srono Banyuwangi dan Ketiga di Dusun Sumberagung RT 03/RW 04, Desa Rejoagung, Kec. Srono Banyuwangi.


"Barang bukti yang diserahkan bersamaan dengan penyerahan terdakwa diantaranya berupa 1 (satu) unit mobil Truk, Jamu tawon klanceng pegal linu baik yang sudah dikemas maupun masih dalam drum-drum, bahan-bahan untuk membuat jamu serta alat-alat untuk membuat jamu.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa SUJIYO al. PAK JIO kemudian dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Banyuwangi,"tulisnya 


hingga berita ini dimuat unggahan kejari Banyuwangi itu mendapatkan komentar dan pujian dari netizen, serta disukai sebanyak 52 Like.



"sikat semua paaak @kejaribanyuwangi,"dukungan akun @zeinfadhlurrahman


"Mantap PPNS BPOM dan Kejari Banyuwangi,"komentar @nimay.pandiangan



menurut nitizen jamu ilegal itu bisa berpotensi merusak citra jamu Indonesia dan memang seharusnya di berantas.


"Mantaaap PPNS BPOM dan Kejari Banyuwangi.... Jamu ilegal kayak gini nih, yang merusak citra jamu Indonesia, memang pantas diberantas....,"Terang akun @tan3_farbipan


Masih komentar nitezen, kejari Banyuwangi dan juga BPOM RI, prosesnya mudah, cepat & transparan, selain itu, hukuman yang akan dijatuhkan berharap bisa memberikan efek jera.


"kejari BWI & BPOM, prosesnya mudah, cepat & transparan...semoga hukumannya memberikan efek jera, supaya masyarakat aman minum jamu warisan nenek moyang yang tidak pernah menggunakan bahan obat"cetus @roninismysoul.

( Zadroock)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama