Mediarepublikjatim.com-Ketua umum Hadi Purwanto S.T, S.H Lembaga kajian Hukum dan Kebijakan Publik Barracuda Indonesia mengeluarkan surat terbuka dengan Nomor: 253/BRI/HKM/lV/2023, tertanggal 4 April 2023. Surat terbuka itu terkait dugaan KKN pembelanjaan dana BOS yang terjadi di sekolah Paud, SD dan SMP se-Kabupaten Mojokerto dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.
Surat pembatalan Audiensi dengan Bupati Mojokerto ditandatangani dan disampaikan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kajian Hukum (LKH) dan Kebijakan Publik Baracuda Indonesia Hadi Purwanto S.T, S.H saat acara buka puasa bersama di kantor Barracuda jalan Banjarsari, desa Kedunglengkong, kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (5/4/23) sore.
Adapun alasan pembatalan kegiatan audensi tersebut adalah sebagai berikut : a. Demi menjaga rasa persatuan dan kesatuan, ketertiban dan ketentraman masyarakat Kabupaten Mojokerto; b. Demi menjaga hubungan antara organisasi Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto dan Barracuda Indonesia yang selama ini berjalan dengan baik; c. Demi menghindari terjadinya potensi “Konflik Sosial” yang besar kemungkinan terjadi karena ulah pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang dengan sengaja ingin memprovokasi, menyebarkan permusuhan dan ujar kebencian dengan membenturkan organisasi Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto dan Barracuda Indonesia; d. Demi memberikan kesempatan kepada saudara Kami yaitu organisasi Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto untuk menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap demi kebaikan dan kemajuan Kabupaten Mojokerto.
Inti dari surat terbuka Barracuda Indonesia masih tetap menuntut Bupati memberikan arahan serta teguran atau sanksi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono AP, S.Sos, M.Si agar tidak terjadi lagi upaya mereset Email atau akun Kepala Sekolah SD dan SMP terkait pembelanjaan dana BOS ataupun perbuatan-perbuatan yang sangat memalukan dunia pendidikan.
“Namun sayangnya, Ludfi Ariyono selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto malah membenturkan Barracuda dengan ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto. Hal itu terbukti dengan adanya unras di tempat, jam dan hari yang sama dengan rencana audiensi kami yang telah menjadwalkan terlebih dahulu,” ungkap Hadi Gerung sapaan akrabnya, Rabu (5/4/23).
Menurut Hadi, setelah mereset Email atau akun Kepala Sekolah berakibat Kepala Sekolah tidak bisa login dan harus mendatangi kantor Dispendik Kabupaten Mojokerto. Selanjutnya dilakukan pengarahan dan settingan untuk memilih rekanan tertentu untuk membelanjakan dana BOS."Dugaan KKN yang dilakukan oknum Dispendik Kabupaten Mojokerto yang menjadi atensi Barracuda," jelas Hadi Gerung.
Tuntutan kedua agar menonjobkan dan memberikan sanksi tegas kepada Mujiati selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar di dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto karena selama masa kepemimpinannya kerap kali terjadi perkara mulai dari buku LKS, seragam sekolah maupun sekarang ini dan Inspektorat Kabupaten Mojokerto untuk memeriksanya."Dan yang ketiga Rabitha Islamy sebagai operator juga harus diberikan sanksi yang tegas," tegas Hadi Gerung.
Di samping atas saran dan masukan dari Polres Mojokerto, Polres Mojokerto Kota dan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto."Kami lebih mengedepankan dialog, makanya kami meminta untuk audiensi bukan mengerahkan massa dalam melakukan kontrol kebijakan pemerintah, sekali lagi saya tegaskan, Barracuda bukannya tidak berani dengan Pemuda Pancasila, kami hanya takut kepada Allah. Kami merupakan lembaga yang santun dan bermartabat yang menghormati saran-saran dari Kepolisian maupun Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto untuk membatalkan audiensi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," Pungkas Hadi Gerung. (Purnomo)
Posting Komentar