antp Surabaya
Demi terjaganya rasa nyaman dan keamanan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan sekitaran Polsek.Seperti halnya yang di lakukan hari ini Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo di dampingi Kanitreskrim AKP Suryadi dan kasi humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Menggelar Pers Release kasus curanmor yang digelar di hadapan awak media di halaman belakang mapolsek Kenjeran Di Jl. Nambangan no 9 Surabaya.(12/04/2023)
Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Menjelaskan."
Pada saat niat mau melakukan kejahatan dengan berjalan kaki di mana ada kesempatan pelaku ini melakukan aksinya di Jl randu Surabaya di rumah korban BD (43) tahun dengan barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan mencongkel dengan menggunakan dengan kunci letter T dan berhasil langsung membawanya lari,Setelah akan dibawa kabur korban langsung curiga dan langsung di teriaki maling.
pada saat itu patroli unit Reskrim Polsek Kenjeran dengan sigap dan mengejar pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku, S (40).Serta mengamankan barang bukti berupa dua buah kunci T dan 1 (satu) sepeda motor,
pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kenjeran untuk penyelidikan lebih lanjut.
Motif pelaku tunggal ini Inisial S(40) tahun yang berdomisili di Kecamatan Kenjeran melaksanakan kejahatan dengan cara Random.
Menurut pengakuannya pelaku ini baru satu kali melakukan aksinya dan polisi masih melaksanakan pendalaman.Bahwa pelaku pernah jadi residivis kasus 303 judi dan pernah mendekam di penjara Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada tahun 2009
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan Ancaman penjara maksimal 5 tahun dan paling lama 9 tahun. "Tutupnya.(Zadroock)
Posting Komentar