Pelaku berinisial FA (17) berhasil ditangkap personel kepolisian usai melakukan aksi pembacokan yang mengakibatkan luka serius pada korban.
Korban berinisial HAR (14) mengalami luka serius dibagian punggung yang dapat menyebabkan kehilangan nyawa dan saat ini masih mendapatkan perawatan medis di RSUD Karawang.
Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo, menjelaskan bahhwa korban dan pelaku sebelumnya telah melakukan perjanjian melalui aplikasi chat whatsappp untuk melakukan tawuran pada hari Rabu, 29 Maret 2023.
“Kejadian tepat didepan Kampus Unsika Karawang, antara pelaku dan korban adalah pelajar,” ungkap Wakapolres, Rabu 5 April 2023.
Pelaku FA berhasil ditangkap oleh Timsus Sanggabuana saat sedang nongkrong bersama temannya di depan Novotel
Karawang Barat.
Selain berhasil mengamankan pelaku pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya; satu jaket milik korban, satu jaket warna hitam milik pelaku, satu celurit dan satu sepeda motor.
Disampaikan Wakapolres Karawang, pelaku dikenakan pasal 80 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal
5 (lima) tahun penjara.
Selain itu bagi mereka yang melakukan aksi tawuran petugas akan menindak
dengan menggunakan pasal 358 KUHP.
Mereka dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana
terlibat beberapa orang, maka selain tanggungjawab masing-masing terhadap
apa yang khusus dilakukan olehnya diancam:
Dapat di penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan, jika penyerangan atau perkelahian itu hanya menjadikan ada orang mendapat luka berat saja dan penjara selama-lamanya empat tahun, jika penyerangan atau perkelahian itu menjadikan ada orang mati.
( Syarif)
Posting Komentar