a
ntp Banjarnegara

 Polres Banjarnegara telah berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang sudah mencuri belasan sepeda motor di Wilayah Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan, SIK, MH mengatakan, dari kejadian tersbut pihaknya telah meringkus 3 pelaku, yakni tersangka HS (44) warga Desa Sambong Kecamatan Punggelan Banjarnegara, merupakan residivis curanmor, ia berperan menyalakan sepeda motor dengan kunci palsu. 

"Kemudian DS (21) warga Desa Sambong Kecamatan Punggelan Banjarnegara, berperan mengawasi situasi disekitar lokasi dan mengendarai motor yang dicuri, lalu tersangka R p(40) warga Desa Kecitran Kecamatan Purwareja Klampok Banjarnegara, berperan menjual sepeda motor hasil pencurian," katanya saat konferensi pers di Polres Banjarnegara, Kamis (25/5/2023).

Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap para tersangka, bahwa mereka telah melakukan pencurian sepeda motor sejak pertengahan tahun 2022, 

"Mereka melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Punggelan, Purwanegara, Mandiraja, dan Susukan dengan total barang bukti sebanyak 18 Motor.

Motor hasil pencurian berhasil dikumpulkan di Wilayah Kecamatan klampok berdasarkan pengakuan dari pelaku.

Awal Mula Terungkap

Pada tanggal 12 Februari 2023, petugas memperoleh informasi bahwa di Desa Kalimandi Kecamatan Purwareja Klampok terdapat rumah yang dikontrak oleh seorang yang sering menjual sepeda motor bodong (motor tanpa dilengkapi dengan BPKB dan STNK) yakni bernama HS (44) warga Desa Sambong Kecamatan Punggelan Banjarnegara.

Salah satu sepeda motor hasil penjualan yang dilakukan HS (44) yaitu satu unit sepeda motor Honda Karisma yang keberadaanya dikuasai oleh SN warga Desa Kecitran Kecamatan purwareja Klampok, petugas lalu mengecek dan diperoleh data pasti bahwa motor Karisma tersebut adalah  TKP curanmor di Wilayah Purwonegoro. 

 (Imam /Purnomo)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama