antp Pare- Pare Sulsel
Setelah Polres Parepare Menetapkan Tersangka D (81) Atar Dugaan Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur Yang Tak Lain Cucu Kandungnya Sendiri Yang Berinisial SF (6) Dan SN (1 Tahun 11 Bulan), Direktur PBH BAIN HAM RI Sulsel Dan Aktivis PPA Arni Yonathan SH Sangat Mengapresiasi Respond Cepat Dalam Penanganan Kasus Tersebut.
“Saya Sangat Mengapresiasi Atas Kinerja Polres Parepare Terkait Perkara Pelecehan Seksual Yang Ditanganinya, Dikarenakan Kasus Ini Telah Direspond Cepat Dan Menetapkan Tersangkanya” Tutur Arni Kepada Awak Media, Senin (15/05/2023)
Diketahui Polres Parepare Telah Menetapkan Kakek Berinisial D (81), Sebagai Tersangka Pelecahan Seksual, Atas Dugaaan Mencabuli Dua Anak Dibawah Umur Inisial SF (6) Dan SN (1 Tahun 11 Bulan), Yang Tak Lain Adalah Cucu Kandung Pelaku.
Peristiwa Tersebut Terjadi Pada Februari 2023 Lalu Di Kediaman Pelaku, Yang Terletak Di Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.
Kanit PPA Polres Parepare, Aipda Dewi Natalia Noya Mengatakan, Pelaku Menjalankan Aksinya Saat Orang Tua Korban Keluar Rumah.
“Begitu Tahu Anaknya Mendapat Kekerasan Seksual, Ibu Korban Langsung Melaporkan Peristiwa Itu Ke Kepolisian, Yang Kemudian Kita Tindaklanjuti, Melakukan Visum Terhadap Korban, Penyelidikan, Penangkapan Dan Penahanan Terhadap Terduga Pelaku,” Paparnya, Senin (15/05)
Dewi Menambahkan, Berkas Perkara Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Tersebut Sudah Memasuki Tahap Pertama.
“Tapi Memang Berkasnya Dikembalikan Oleh Kejaksaan, Karena Masih Ada Yang Harus Dilengkapi, Termasuk Perlunya Psikiatri Atau Physical Logis Klinik Pada Pelaku Sebagai Tambahan Bukti, Mengingat Korbannya Adalah Anak,” Tambahnya.
Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono Menegaskan, Terkait Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Menjadi Konsen Dan Mendapat Atensi Khusus Pihaknya, Selain Hal Sama Terjadi Dibanyak Tempat, Pihaknya Tidak Ingin Masa Depan Para Anak-Anak Rusak Dan Memiliki Masa Depan Yang Gelap Karena Situsasi Tersebut
“Ini Mendapat Atensi Khusus Dari Kami Tentunya Kami Tidak Main-Main Dalam Penanganan Kasusnya,” Katanya Saat Memimpin Pertemuan Dengan Keluarga Korban Di Ruang Rapat Rupat Wicaksana Laghawa Lantai II Polres Parepare, Senin (15/05)
Tambah Andiko, Berharap Semua Unsur
Criminal Justice System (CJS) Atau Sistem Peradilan Pidana (SPP) Memiliki Semangat Yang Sama Dalam Menyelamatkan Masa Depan Para Anak Dari Tindak Kekerasan Seksual.
Terpisah, Kasat Reskrim AKP Deki Marizaldi Mengemukakan, Secepatnya Akan Melengkapi Sejumlah Point Yang Dianggap Masih Kurang, Sesuai Petunjuk Kejaksaan Pasca Dikembalikannya Berkas Tahap Satu.
“Yang Jelas, Kalau Kita Tidak Yakin Tidak Mungkin Kita Tahan Terduga Pelaku,” Ujarnya.
Pelaku Dijerat Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3, Junto Pasal 76 D, Subsider Pasal 82 Ayat 1, Ayat 2, Junto Pasal 76E, UU RI No 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara.
Sementara Penasehat Hukum Korban, Arni Yonathan Yang Juga Direktur PBH BAIN HAM RI Sulsel Mengaku, Tergerak Mendampingi Korban Setelah Mendapat Informasi Terkait Kasus Tersebut.
“Korban Dari Keluarga Tidak Mampu. Dan Kami Akan Lakukan Pendampingan Hukum Hingga Korban Mendapat Keadilan Karena Ibu Korban Merasa Sendiri Sejak Kasus Ini Dilaporkan Ke Kepolisian,” Ujarnya.
Sementara Wulan, Ibu Kedua Korban Mengaku Kecewa Pada Pihak Paralegal Yang Awalnya Mendampingi Kasus Tersebut. Pasalnya, Pendampingan Yang Dilakukan Terhadap Kedua Anaknya Terkesan Setengah Hati.
“Mereka Tidak Pernah Lagi Menghubungi Saya Setelah Semua Data Kami Serahkan,” Katanya.
Kemudian Sappe, Salah Satu Paralegal Yang Mendampingi Korban Mengaku Secara Intens Mendampingi Korban Sejak Awal, Baik Secara Langsung Bertemu Ibu Korban, Maupun Membangun Komunikasi Melalui Telepon.
“Bahkan Kami Menggunakan Kendaraan Pribadi Dalam Melakukan Pendampingan Terhadap Korban,” Katanya.
Di Tempat Terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Parepare, Sugiharto, Mengaku Telah Menerima Berkas Kasus Tersebut Namun Dikembalikan Karena Masih Ada Sejumlah Point Yang Harus Dilengkapi.
Termasuk, Kata Dia, Keterangan Psikiater Terkait Kejiwaan Pelaku Karena Dari Hasil Pemeriksaan Pelaku Sama Sekali Tidak Mengakui Perbuatannya.
“Itu Untuk Melengkapi Bukti-Bukti. Karena Saat Sidang Nantinya, Korban Anak Tentu Tidak Disumpah. Makanya Kami Harus Memperkuat Bukti-Bukti Sebelum Dilimpahkan Ke Pengadilan. Dan Kami Tegaskan, Tidak Ada Tolerir Terhadap Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Tentu Akan Kita Tuntut Seberat-Beratnya,” Tandasnya.
Lp ; (RML/pri)
Posting Komentar