antp Bima
Polres kabupaten Bima menahan Dadang dengan pasal 335 ayat 1 dengan ancaman paling lama 1 tahun
Soal Tanah Sengketa Terduga Pelaku Pengancaman dilaporkan oleh Oknum Anggota MK Delik Pasal 335 Ayat 1
Narasumber, Musmulyadin S.Pd, saat diwawancarai wartawan, dirinya langsung menguraikan tentang Kronologis tempat kejadian perkara TKP. Mengatakan, terduga pelaku sedang bekerja di depan rumahnya sebagai tukang bengkel karena depan rumahnya ada usaha miliknya.
Lanjut Musmulyadin, kami juga mengejutkan secara tiba-tiba dengan kedatangan seorang pelapor yang berinisial, (R F) SH, mengaku dari anggota pegawai Mahkamah Konstitusi (MK), datang dengan petugas Pengukuran tanah dari BPN Kabupaten Bima, satu orang oknum polisi militer (PM) mengunakan mobil ayla warna kuning muda. Pada hari, selasa tanggal (18/april/2023), jam 17:35 wita.
Kedatangannya saat itu dia mau eksekusi sekaligus mengukur tanah dengan pegawai BPN, tanpa di dampingi oleh panitra pengadilan dan aparatur desa, untuk mengukur tanah yang berlokasi so mangge RT 07 rw 2 dusun kampo rade desa Nggembe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima provinsi nusa tenggara barat (NTB). Ucap musmulyadin
Yang dimana tanah tersebut masih dalam status a quo, dengan putusan pengadilan tingkat pertama N O, ( tandanya belum ada yang menang atau kalah), pada saat mereka ingin melakukan pengukuran.
Ironisnya, oknum yang mengaku diri sebagai pegawai MK tersebut, menyatakan bahwa tanah itu sudah mereka menangkan dan mereka sudah pegang surat inkrah.
Atas haknya, Dadang supriyadin, selaku pemilik tanah dan rumah pemberian dari ayahnya di tempat kejadian perkara (TKP) menegur dan menanyakan surat-surat kemenangannya.
Akan tapi oknum yang mengaku diri dari anggota (MK) itupun tidak bisa memberikan surat putusan inkrah, melainkan dia hanya bilang kami sudah menang dan kami berhak mengukur bahkan melakukan eksekusi rumah kamu, sambil mendorong saudara dadang supriadin. Paparnya musmulyadin S.Pd, selaku keluarga dari terduga.
Akhirnya polisi militer tersebut melerai keduanya dan tidak ada sampai menyentuh fisik, saat itu juga cekcok mulut pun terjadi, antara oknum yang mengaku pegawai ketua MK, tidak bisa memperlihatkan bukti putusan, kemudian. Disaat kejadian terduga pelaku ini sempat menyalakan mobil pic up nya, ingin melaporkan kejadian depan rumahnya tersebut kepada Polsek Bolo, serta Danramil Bolo karena kehadiran mereka membuat anaknya trauma sampai jatuh sakit serta bukti surat kunjungan ke puskesmas.
Karena tanah dalam proses sengketa, pada tanggal itu pula oknum. Yang mengaku dirinya pegawai ketua (MK) langsung memasukan surat laporan diduga lakukan pengancaman di Polres kabupaten Bima, dengan terlapor saudara dadang supriyadi, tidak lain adalah orang yang sedang menguasai tanah sengketa tersebut. Cetusnya
Lebih lanjut dia, bahkan di lahan itu saudara dadang membangunkan rumah dan tempat usaha, pada hari jum,at tanggal 28 april, datang surat panggilan kepada saudara dadang supriyadin dari polres kabupaten bima untuk memberikan keterangan klarifikasi, dan saudara dadang juga kooperatif memenuhi panggilan untuk menghadap ke ruang reskrim Polres Bima di dampingi oleh saudaranya dan pengacara.
Dadang memberikan keterangan sesuai kronologis kejadian, bahkan di hadapan penyidik dadang tidak pernah melakukan pengancaman pada oknum pegawai ketua MK.
Sinyalir kata dadang, Malah saya dari awal tanya baik-baik kepada pegawai ketua MK yang tidak menunjukkan kartu tanda anggota MK itu, menanyakan surat kemenangannya secara incrah, tapi tidak bisa di perlihatkan kepada kami malah dia hanya mengatakan kami sudah menang dan kami berhak untuk eksekusi apalagi untuk mengukur. Bebernya Dadang
Secara tiba-tiba pada hari ini tgl 28 Mei kami diberikan surat panggilan, di dengar keterangan sebagai tersangka, dalam tindak pidana pengancaman dan menyuruh menghadap, pada hari selasa (30/mei/2023), dan di berikan surat penangkapan dan penahan pada hari tanggal yang sama.
Selama pemeriksaan 2 kali panggilan terduga pelaku selalu koperatif hadir tepat waktu, dan selama pemeriksaan barang bukti yang katanya mereka itu hanya berasal dari pengakuan sepihak saksi mereka, tanpa bisa di perlihatkan pada kami barang bukti itu. Cecar dia
Kami pihak keluarga mengecam diskriminasi dilakukan pihak APH polres bima kabupaten pada keluarga kami, apalagi yang di gunakan sebagai delik dalam pasal 335 ayat 1 yang di mana dengan ancamannya 1 tahun penjara dan pasal ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena sudah di cabut oleh MK. Pungkasnya
Harapan kami cepat naikan kasus ini supaya bisa cepat di sidangkan agar keluarga kami mendapat kepastian hukum. Tutupnya
Ditempat terpisah, Abbas S Rigo, S.H, membenarkan bahwa Dadang itu adalah kli en nya, yang sedang tersandung kasus dugaan pengancaman, dengan delik dalam pasal 335 ayat 1 ( Butir) 1 KUHP dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ungkap singkatnya Abbas S Rigo SH.( red)
Posting Komentar