IMG 20230622 WA0038

Dari informasi yang kita dapati dari berbagai sumber, oknum guru tersebut berinisial WD dan tiga orang pelaku judi kartu remi lainnya menghirup udara bebas lantaran diduga mengajukan penangguhan penahanan.

Kepala Sekolah SMA 1 Kajen, Ircham Junaidi membenarkan bahwa oknum guru tersebut yang berinisial WD merupakan salah satu guru pengajar di sekolah yang saya pimpin.

“Iya benar yang bersangkutan masih menjadi guru aktif di sini,” ungkap Junaidi di kantornya, Selasa (20/6/2023).


Ia mengatakan sudah diberitahu bahwa persoalan yang menyeret nama seorang guru di sekolahnya sudah rampung, namun diselesaikan seperti apa dirinya juga tidak mengetahui detailnya.

Junaidi mengungkapkan awalnya sempat kaget ada kabar seorang guru di SMA 1 Kajen tersangkut masalah judi dan hal tersebut ternyata benar terjadi, kemudian setelah mendapatkan laporan pihaknya berniat membantu untuk melakukan pembinaannya terhadap guru tersebut.

“Andai saja tahu sejak awal pasti kita bantu pembinaannya . Saya sendiri tidak tahu pada saat kejadian dan terjadinya kapan juga sudah lupa,” jelasnya.

Atas peristiwa itu dirinya juga sudah memberikan peringatan keras kepada yang bersangkutan dan dijelaskan pula bahwa akan ada konsekuensi lain dari kepolisian nantinya seperti adanya kewajiban lapor.

“Hari ini saya belum cek, harusnya dia berangkat. Saya dengar ada kewajiban lapor polisi dua kali tiap minggunya,” katanya.

Sebelumnya tim Resmob Polres Pekalongan menggerebek sebuah gardu ronda di Dukuh Cokrah yang kerap dijadikan ajang judi kartu remi pada Minggu 9 April 2023.

Dari hasil tangkap tangan tersebut, petugas meringkus empat warga Desa Kulu di mana satu penjudi adalah seorang guru SMA, lalu tiga orang lainnya warga setempat.

Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, keempat pelaku judi tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Belakangan setelah dilakukan pers realese keempat pelaku perjudian yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dibebaskan setelah diduga mengajukan penangguhan tahanan.

Kasat Reskrim Pekalongan AKP ISNOVIM saat ditemui tim membenarkan adanya penangguhan penahanan terhadap 4 tersangka tersebut.

Namun penanguhan penahanan itu wewenang Kapolres dengan berbagai pertimbangan Sosial tetapi kasus tetap bergulir dan sudah tahap P2 diKejaksaan Negeri Pekalongan “terang Kasat Reskrim .

Dari ke 4 tersangka bisa dilakukan penahanan kembali kita pihak kepolisian menunggu hasil dari Kejaksaan pemeriksaan , kalau memang harus ditahan Kepolisian siap untuk menjemput kembali ke 4 tersangka tersebut 

(pur/ Dimas )


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama