Dalam Peraturan Mahkamah Agung (Per-MA) Nomor 1 Tahun 2016 disebutkan, kewajiban pihak berperkara terutama prinsipal wajib hukumnya untuk hadir dalam setiap mediasi. Sebaiknya jika tak hadir, dapat disimpulkan prinsipal tidak beretikat baik menyelesaikan perkaranya”. 

antp MANADO 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) pada sidang gugatan perdana yang diajukan Yulia Rosalini Makangiras SE, di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (26/07/2023).


Sementara kuasa hukum penggugat Dr Santrawan Totone Paparang SH MH M.Kn dan Hanafi Saleh SH menyesali ketidakhadiran prinsipal atau pemberi kuasa tergugat.


Keduanya menandaskan kehadiran prinsipal wajib hukumnya karena merupakan suatu keharusan dan diatur dalam undang - undang. Sebaliknya jika tidak hadir harus punya alasan dan dapat diterima secara rasional.


“Ketidakhadiran para tergugat menjadi catatan bagi kami untuk dibawa dan  disampaikan dalam sidang pokok perkara. Untuk hasil mediasi kita akan lihat hasilnya nanti. Prinsipnya kami kuasa hukum Paparang-Hanafi & Patners, tetap pada gugatan,” kata Santrawan.


Sama halnya dengan pernyataan yang disampaikan kuasa hukum tergugat Hanafi Saleh. Disebutkan kalau kehadiran pemberi kuasa merupakan amanah undang-undang sebagai diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Per-MA) Nomor 1 Tahun 2016.


“Saya dan Pak Santrawan juga pasti mundur sebagai kuasa hukum kalau prinsipal kami tidak hadir dalam mediasi atau persidangan, kalau alasannya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tandas Hanafi. 


Selain Dondokambey, tergugat lainnya yang absen masing-masing mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sulut, Ir Alexander Imanuel Mattiwena ST MSi, Kadis PUPR Sulut, Ir Deicy Paath ST MSi dan seluruh turut tergugat.


Ironisnya, para tergugat yang diwakili kuasa hukum tidak dapat menunjukkan bukti fisik alasan ketidakhadiran klien mereka. Dikatakan, ketidakhadiran Dondokambey Cs karena disibukkan oleh pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).


Meski begitu sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Agus Darmanto SH MH,  tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas kuasa hukum penggugat maupun tergugat.


Selanjutnya majelis hakim mempersilahkan kedua pihak yang bertikai untuk melanjutkan ke tahap mediasi. Majelis hakim menerangkan kalau mediasi merupakan salah solusi untuk berdamai.


“Kami (majelis hakim-red) memberikan waktu mediasi selama tiga puluh hari. Namun semuanya tergantung dari hasil mediasi apakah persidangan tetap dilanjutkan atau tidak,” ujar Darmanto yang juga Wakil Ketua PN Manado.


Sementara mediasi yang dipimpin hakim Ronald Massang SH MH dan digelar di ruang Sidang Sari terkesan rancu, saat kuasa hukum tergugat Olce Karamoy menyampaikan tanggapannya.


Masalahnya, Karamoy memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum penggugat yang diwakili Satrya Paparang SH dan Semuel Tatawi SH, menjurus pada pokok perkara.

Dalam tanggapannya Karamoy justru menyentil kronologis sejak penggugat bekerja hingga diberhentikan sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Pemprov Sulut. 


Awalnya kata dia, penggugat tidak diberhentikan dari pekerjaannya tetapi akan dimutasikan. Namun upaya tersebut gagal karena telah adanya gugatan dari penggugat.


Sebelumnya kuasa hukum penggugat menegaskan kalau kliennya telah berupaya berkoordinasi dengan pimpinan tempatnya bekerja. Dikatakan juga penggugat telah melayangkan somasi sebelum melakukan gugatan.


“Kami melakukan gugatan karena tidak ada renpons atau tanggapan dari para tergugat. Intinya klien kami tetap menginginkan dirinya tetap dipekerjakan,” ujar Satrya.


Selanjutnya hakim pun menganjurkan kepada penggugat membuatkan resume untuk disampaikan kepada tergugat. Menurut hakim resume merupakan salah satu cara untuk mengetahui secara pasti keinginan dari penggugat. 


(Sri - A.mumu)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama