antp Surabaya,
Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) meminta dengan tegas kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus Korupsi dana hibah bantuan lampu PJU Tenaga Surya (PJU-TS) Pemprov Jatim 2020 di kabupaten Lamongan untuk memberikan vonis diatas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dikarenakan apa yang di lakukan oleh mereka telah merugikan keuangan negara sebesar 47 Milliar, Minggu (2/7/2023).
Baihaki Akbar selaku ketua umum ALIANSI MADURA INDONESIA (AMI) menyampaikan sangat merasa tidak puas dengan tuntutan jaksa penuntut umum terkait pembacaan tuntutan terhadap ke empat para koruptor yang telah merugikan keuangan negara untuk memperkaya diri sendiri.
Dimana Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut ke empat para koruptor tersebut di antaranya, Jonathan Dunan (Surabaya) selaku penyedia barang hanya dituntut 16 tahun penjara, denda 1 Milliar subsider 6 bulan kurungan dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 30,5 milliar, jika yang bersangkutan tidak bisa membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara, apabila masih tidak mencukupi maka masa penahanannya akan ditambah 8 tahun penjara.
Sedangkan David Rosyidi (Pucuk Lamongan) hanya di tuntut hukum penjara selama 7 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, dan dibebankan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 496 juta, apabila tidak mengembalikan kerugian negara maka masa hukumannya ditambah 3,5 tahun.
Untuk terdakwa Supartin (Kalitengah Lamongan) hanya di tuntut 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara dan Untuk terdakwa Fitrialdi alias Aldi (Bluluk Lamongan) hanya di tuntut 7 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan bulan penjara dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar 150 juta atau ditambah 3 tahun penjara.
Ditempay terpisah M. Yasin sebagai Sekjen Aliansi Madura Indonesia (AMI) juga menyampaikan seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keempat Para Koruptor Tersebut dengan tuntutan hukuman seumur hidup atau hukum mati dan semua harta benda yang di milikinya wajib dirampas oleh negara.
Maka dari itu kami meminta dengan tegas kepada majelis hakim, wajib memberikan vonis diatas atas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kami juga akan mengintruksikan kepada seluruh Pengurus, Anggota dan Simpatisan Aliansi Madura Indonesia (AMI) untuk menghadiri sidang vonis terhadap keempat Para Koruptor Tersebut yang tujuannya untuk mengawal, mengawasi dan menyikapi hasil putusan pengadilan Tipikor nantinya.
Kami juga tidak akan segan-segan untuk melaporkan Hakim yang menyidangkan Kasus Korupsi PJU Lamongan yang merugikan keuangan negara sebesar 47 Milliar, ketika vonis yang di bacakan dibawah tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hal ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai organisasi yang bergerak di bidang sosial kontrol dan ini semua biar ada efek jera kepada para koruptor yang sengaja untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.
(Zadroock)
Posting Komentar