a
ntp Makassar

Pihak Sekolah SMAN 11 Makassar Gelar Pertemuan Silaturahmi Bersama Sejumlah Media online Dan LSM Makassar,Diruang Kerja Kepala Sekolah Tepatnya dijalan Mapaoddang Kota Makassar, Jum'at (28/7/2023) Jam (09:00) Wita. 


Diduga dalam pertemuan atau ajakan kepala sekolah melalui via chat yang sudah terjadwal itu menjadi sebuah settingan yang dilakukan oleh oknum oknum tak bertanggung jawab ( DAMKAR ) Yang bisa diartikan sebagai pahlawan kesiangan,Agar pemberitaan tersebut redup ,"


Dikira pertemuan pagi tadi antara awak media bersama pihak sekolah SMAN 11 Makassar,itu membahas viralnya pemberitaan yang tayang di media online," Ternyata tidak seperti itu.


Pertemuan pagi tadi, Antara pihak sekolah SMAN 11 dengan sejumlah awak media dan LSM dalam konteksnya silaturahmi dan saling kenal antar pihak sekolah SMAN 11, dan sejumlah awak media online dan LSM.


Dalam pertemuan ini, salah satu awak media membahas kembali terkait kejadian yang di alami saat berkunjung ke sekolah SMAN 11,  di tanggal (24/7/2024) tepatnya di hari Selasa, Jam (13:00) Wita, terkait scurity SMAN 11 Makassar, diduga bekerjasama menghambat tugas wartawan untuk melakukan konfirmasi. 


Dalam kesempatan ini, Kepala Sekolah SMAN 11, Makassar, meminta maaf atas kejadian saat itu, , dan memberi penjelasan kepada awak media yang hadir dalam kunjungan pagi tadi Jum'at 28 Juli 2023 sekitar pukul 10:00 wita.


" Saya mewakili scurity untuk meminta maaf yang sebesar-besarnya, atas kejadian di hari itu, kalau masalah tidak mengijinkan wartawan  masuk di sekolah ini, tidak seperti itu, karena sering kami terima kunjungan wartawan di sekolah ini", kata Kepala Sekolah. "Maka dari itu saya tidak berikan tanggapan dari isi berita tersebut", sambungnya.


Kepala sekolah SMAN 11, Makassar  tidak mengakui, bahwa atas perintahnya terhadap scurity untuk tidak memberi ijin LSM dan wartawan, untuk masuk bertemu kepala sekolah, sebagaimana yang di ucapkan oknum keamanan Sekolah (Scurity) SMAN 11 Makassar. 


Pengakuan kepala sekolah SMAN 11 dihadapan sejumlah awak media dan LSM bahwa kami ( kepala sekolah ) tidak memerintahkan oknum scurity untuk melarang Wartawan dan LSM masuk di sekolah bertemu Kepala Sekolah SMAN 11 Makassar. 


Jika benar pengakuan kepala sekolah SMAN 11, bahwa apa yang dilakukan scurity bukan atas perintahnya, maka oknum scurity tersebut diduga telah melakukan pelanggaran UU pers no 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1, menghalangi dan menghambat tugas wartawan mencari dan  memperoleh informasi, dan dapat dikenakan pidana selama 2 tahun dan denda sebesar (500.000.000) lima ratus juta.


Namun sangat disayangkan oleh beberapa awak media dimana dalam pertemuan tersebut yang sebelumnya telah dijadwalkan oleh kepala sekolah,Sekiranya pihak sekolah ingin melakukan hak jawabnya atas naiknya pemberitaan beberapa hari kemarin," Tutur salah satu awak media 


Jangankan hak jawabya pihak sekolah pun tak memberikan sangsi tegas kepada oknum scurity untuk melakukan pemecatan,yang dimana oknum security ini sudah sangat terang terangan melontarkan perkataan kepada kedua awak media online jurnalinti24news.com dan media persnews.my.id bahwa ini perintah kepala sekolah yang saya jalankan untuk wartawan dan LSM dilarang masuk,"


Dalam kunjungan ini, pihak sekolah tidak membahas tentang tujuan wartawan berkunjung ke sekolah SMAN 11 Makassar, yang seharusnya itu wajib di bahas, sebab pokok dari permasalahan ini adalah, awak media berkunjung melakukan klarifikasi terkait berita yang tayang di salah satu media online dengan judul  Diduga Terima Siswa Siluman Aktivis Lidik Pro Minta Kepsek SMAN 11 Makassar Di Copot. 


Namun saat itu gagal memperoleh informasi karena tidak ada ijin dari oknum scurity."pungkasnya,

 (Muh pri) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama