antp JAKARTA 

Alasan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri akhirnya terungkap.  Hal itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Listyo mengatakan, penyidik masih memerlukan kecermatan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ini 

"kan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap," kata Listyo dikutip da

Itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan. Tapi yang jelas semuanya berjalan," imbuhnya.

Kapolri juga mengungkapkan, Panji Gumilang diduga tidak hanya melakukan tindak pidana penistaan agama. Tapi juga ditemukan adanya indikasi pidana lain terkait pencucian uang, hingga penggelapan dana Yayasan Al Zaytun. 

Sekedar informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang ke tahap penyidikan.

Hal itu dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan terkait adanya unsur pidana di balik kasus tersebut.

Sedangkan dalam kasus TPPU hingga penggelapan yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

(M. juanda)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama