a
ntp Makassar

Ahli Waris Almarhum  Baso Mangngaliki, Azis Emba sempat Protes dikelurahan Bonto Duri mengenai Tanah milik Kakeknya almarhum Baso mangngaliki yang terletak di Kampung Parang tambung , Jalan DG TATA di Persil 9, tapi saat Azis Emba dan kuasa Hukumnya ingin membuat Sporadik untuk pendaftaran Sertifikat, lurah Bonto duri tidak mau tandatangan dengan alasan, ada instruksi dari  Camat Tamalate untuk tidak menandatangani Surat Sporadik ataupun Surat keterangan Lainnya mengenai tanah atau lahan milik Almarhum Baso Mangangaliki, karena menurut pihak Kecamatan Tamalate Rincik atau Girik tersebut tidak terdaftar, sehingga Azis Emba dan Kuasa Hukumnya mendatangi Kantor Camat Tamalate pada selasa 22/08/2023, dan melakukan Pengecekan di bagian Kasi  Pemerintahan, yang di terima langsung oleh  Dewi, dan saat dilakukan Pengecekan ternyata Nama BASO MANGNGALIKI tidak terdaftar pada Buku C dan Buku F di kantor Kecamatan Tamalate, sehingga Azis Emba merasa keberatan karena pada tahun 2022 saat di adakan Pengecekan Pada Kantor Camat tamalate, masih terdaftar pada Kantor Camat Tamalate, yang pada saat itu masih di jabat oleh Fahyuddin, AP, MH, nama Baso Mangngaliki masih terdaftar dan di perlihatkan Langsung oleh Staff Pejabat Pembuat akta Tanah ( PPAT ) H.Abd. Rahman Sikki, bukti pengecekan di perlihatkan oleh Azis Emba berupa Video Rekaman melalui Smartphone nya kepada beberapa rekan awak media, dan  beberapa rekan awak media mendatangi kediaman H. Abd. Rahman Sikki di daerah Barombong untuk konfirmasi mengenai Rekaman Video tersebut, dan menurut H. Abd. Rahman Sikki, membenarkan akan hal tersebut, tetapi saat beliau memberikan keterangan mengenai hal tersebut tapi beliau merasa heran Perihal tersebut, karena sebelum beliau di rumahkan oleh camat Tamalate, H. EMIL YUDIYANTO TADJUDDIN, S.E., M.Si,  beliau yakin bahwa nama Baso Mangngaliki masih terdaftar, dan H.ABD RAHMAN SIKKI bersedia bersaksi mengenai Perihal tersebut,.


dan  Azis Emba sebagai Kuasa Para ahli Waris dari almarhum Baso Mangngaliki merasa heran karena di dalam rincik/girik yang dia pegang tercantum Stempel Renvoi ( di beli ) , dimana tercatat nama Emil Yudianto Tadjuddin Noer dengan Nomor akta : 374/KT/IX/1998, seluas kurang lebih 400 m2. 

dan saat para awak media ingin konfirmasi mengenai hal tersebut kepada Camat melalui Via Whaatsaap karena pak Camat lagi tidak ada di kantor, Camat Tamalate tidak mengangkat telepon dan tidak membalas chat dari para Ahli waris Baso Mangngaliki, sehingga sampai  berita ini di Rilis, pak camat belum sempat di konfirmasi.


Laporan : Thamrin Bim-Bim


Editor :PRI/ Ahmad ASBER hiu Budi Guard.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama