antp Bali
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si., bersama Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono, dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menghadiri pelaksanaan Analisis Evaluasi (Anev) Pelayanan STNK Korlantas Polri T.A. 2023, di salah satu Hotel Kawasan Kuta, Bali pada Kamis (10/8/23).
Anev Pelayanan STNK Korlantas Polri ini mengusung tema Optimalisasi Proses Pelayanan STNK dan TNKB melalui Sinergitas Kelembagaan Guna Mendukung dan Mengawal Program Pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Kakorlantas mengatakan, sebagai salah satu pembinaan fungsi terkait evaluasi yang harus dikerjakan.
“Saya tidak pernah bosan teman-teman yang ada di hadapan kita semua pahlawan-pahlawan, teman-teman yang sekarang ditugaskan untuk menggali potensi kemudian bisa mencapai pada titik keberhasilan tertentu,” ujar Kakorlantas Polri.
Kakorlantas juga menegaskan, pihaknya sudah melaksanakan tugas pokok fungsi pembina Samsat seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang.
“Bicara tentang sinkronisasi data dan konektivitas padahal jujur yang saya kerjakan sekarang pada pembina Samsat Nasional kalau untuk Polrinya saya tidak terlalu sulit karena ada Dirregident untuk menyamakan surat Telegram (TR) yang ada,” jelas Kakorlantas Polri.
Diharapkan petugas yang berada di samsat dapat membantu dan mengawal dalam program Pemerintah.
“Sekarang peran Regident ini untuk disampaikan pada para Kasatlantas sampai tingkat Kabupaten Kota untuk merapat lebih erat lagi, bukan hanya kita bergabung di satu atapnya saja, merapat dari sisi untuk mencapai sisi yang sama,” tambah Kakorlantas Polri.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni menyampaikan, jajaran pembina samsat nasional dan di provinsi berkumpul dalam pelaksanaan anev Samsat Nasional untuk membahas terkait dengan data kendaraan bermotor dan pendapatan.
“Dua hal ini dilakukan tentu dengan cara melakukan perbaikan pelayanan di dalam pertemuan hari ini, akan dibahas bagaimana bisa mengoptimalkan keduanya yaitu datanya bisa semakin baik, pendapatannya juga bisa semakin meningkat,” ujar Agus Fatoni.
Dalam Undang-Undang tentang pajak daerah retribusi daerah terkait dengan diharuskan adanya penghapusan BBN 2, di mana yang menghapus adalah daerah, dalam kewenangan kepala daerah untuk bisa menghapus segala macam pajak termasuk memberikan keringanan antara lain bisa menghapus pajak progresif.
“Dua pajak ini apabila dilakukan penghapusan akan mendapatkan dua keuntungan yaitu yang pertama data semakin tertib yang kedua pendapatan semakin meningkat,” tutup Agus Fatoni.(Syarif.Z)
Posting Komentar