a
ntp SUMENEP
 

Salah satu tokoh masyarakat Desa Nonggunong Hasyim Asari alias Bang Encing sangat keras menyoroti kegiatan dan pembangunan yang menggunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dan bantuan-bantuan yang diberikan dari beberapa kementerian pada Pemerintah Desa ,(Pemdes) Nonggunong, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Kamis (21/09/2023).


Kemudian Bang Encing mengungkapkan kalau dia mengendus dugaan aroma korupsi sudah merambah pengelolaan dana desa serta bantuan-bantuan dari kementerian, contohnya bantuan dari Dinas Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep yang ada di Desa Nonggunong. Program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat menjadi sasaran untuk diselewengkan.


"Apabila tidak ada upaya serius untuk mengantisipasi, bukan peningkatan kesejahteraan yang terwujud, melainkan pemerataan dugaan korupsi hingga ke pelosok desa yang dilakukan oleh oknum-oknum perangkat desa," terangnya.


Semenjak diberlakukan UU no 6 tahun 2014 ditambah Peraturan Menteri (Permen) hingga Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang desa, seharusnya pemdes terlihat lebih rapi dalam tata kelola Pemerintahan,  admistrasi berikut saat pengangkatan perangkat desa. 


Sekalipun UU maupun aturan lain sudah tegas, dilapangan masih ada tata kelola desa yang tidak sesuai dalam administrasi dalam pengangkatan perangkat desa, bahkan kekerabatan dalam pengangkatan perangkat desa masih sering terjadi  dan berpotensi terjadinya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). 


Salah satunya terjadi di Desa Nonggunong, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep Jawa Timur, dimana Sekretaris Desa (Sekdes) Norman ini merupakan anak Kepala Desa (Kades) dan uniknya setelah Kades H. Herman meninggal dunia pemerintah Kecamatan Nonggunong dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep malah mengangkat Sekdes (anak kades) menjadi Pelaksana Harian (PLH) Kades Nonggunong saat ini.


Sementara aturan dalam UU no 6 tahun 2014  tentang desa terdapat pasal yang menyebutkan,  larangan melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi, keputusan atau tindakan, yang akan di lakukan. 


Keputusan Sekdes Norman menjadi PLH Kades Nonggunong memantik reaksi protes dari warga karena hal ini dianggap bisa merugikan kemajuan Desa Nonggunong dari segi penggunaan anggaran. 


"Adanya dugaan penyelewengan DD yang di lakukan Kades lama (almarhum), dan kemudian pemegang kendali pemerintahan desa sekarang dipimpin dari keluarga almarhum. Hal ini semakin menguatkan adanya dugaan penyelamatan dan penyelewengan anggaran dana desa," kata Bang Encing selaku perwakilan tokoh masyarakat Desa Nonggunong. 


Lebih lanjut Bang Encing juga mempertanyakan adanya barang bantuan pemerintah seperti dari kementerian kelautan berupa 1 unit perahu fiber dan juga dari kementerian Pertanian berupa mesin bajak, karena sebagian warga mengaku sudah tidak lagi melihat alat-alat bantuan tersebut dan ada dugaan alat-alat bantuan ini dijual. 


"Dan kami berharap sebagai warga desa Nonggunong agar Inspektorat, Tipikor Polres Sumenep, Pidsus Kejaksaan Negeri Sumenep untuk segera turun ke Desa Nonggunong, untuk melakukan audit dan pemeriksaan dikarenakan banyaknya dugaan penyimpangan yang dilakukan di Pemdes Nonggunong dan juga sampai detik ini belum ada kemajuan yang signifikan yang terlihat di desa kami padahal sudah diberikan infus DD dan ADD yang cukup besar oleh negara," ucapnya. 


Kemudian menurut Bang Encing, kami secara khusus mengaku siap menjemput dan mengantarkan Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) jika ingin turun ke Desa Nonggunong. 


"Keinginan kami sebagai warga agar Pemdes Nunggunong ini menjadi pemerintahan yang bersih, berani, transparan, dalam menggunakan anggaran desa, termasuk tertib dalam mengelola dan menggunakan aset," tegasnya.


Melalui pemberian bantuan dari beberapa Kementerian agar perekonomian dan kesejahteraan masyarakat diharapkan bisa digunakan untuk meningkatkan pendapatan atau penghasilan bagi yang menerima. "Oleh sebab itu kami meminta peran serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Nonggunong lebih peka memantau kegiatan penerimaan bantuan-bantuan yang di berikan ke Desa Nonggunong," pintanya.


"Bahkan kami tetap akan mengumpulkan data-data tentang dugaan buruknya tata kelola dana desa yang dilakukan oleh Pemdes Nonggunong. Bahkan Kades dan perangkat desa yang seharusnya mengelola DD untuk kepentingan masyarakat justru menjadi bagian dari praktek penyimpangan tersebut," tegas Bang Encing.


Selain itu modus korupsi sangat sederhana. Para pelaku masih menggunakan cara-cara lama, seperti markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, pemotongan anggaran hal inilah yang sering dilakukan.


Ada beberapa faktor yang membuat para oknum-oknum bisa begitu leluasa dengan mudah menyelewengkan DD dan ADD serta bantuan-bantuan dari beberapa Kementerian. Dan kami juga meminta APH mengusut juga kepemilikan dan keberadaan mobil-mobil mewah yang ada dirumah Kades H. Herman yang sudah meninggal. Karena ini ada dugaan adanya pencucian uang.


Selanjutnya Bang Encing meminta kepada APH yang ada di wilayah Kabupaten Sumenep untuk segera bergerak turun kelapangan mendengarkan keluhan kami tentang adanya dugaan KKN di Pemdes Nonggunong.


"Dan kami berharap agar pihak terkait bersama APH yang ada di wilayah hukum Kabupaten Sumenep untuk segara mengaudit dan memeriksa kembali tentang dugaan penyimpangan DD dan ADD serta bantuan-bantuan dari beberapa Kementerian yang diberikan pada Desa Nonggunong dan kami akan segera melaporkan bila ada temuan-temuan dengan tetap terus mengumpulkan data-data," pungkas Bang Encing. (Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama