a
ntp Gowa
 

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum unjuk rasa didepan kantor Kejari Gowa Kamis 31/08/2023.


Kami dari AMPH dengan adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan dugaan suap salah satu oknum, pegawai kejaksaan Negeri Gowa yang mana dari keterangan kedua korban yang berinisial N dan J yang terjerat kasus narkoba jenis (sabu-sabu), sehingga di tersangkakan oleh kejaksaan Negeri Gowa beberapa bulan lalu.


Pada proses berjalannya kasus, salah satu oknum jaksa dari kejaksaan Negeri Gowa memintai korban sejumlah uang kepada korban agar kasus agar kasus yg dijerat kepada saudara N dan J itu dapat terselesaikan dan di janjikan akan dibebaskan, sehingga kami menduga ada penyelewengan jabatan.


Oknum kejaksaan yang diduga melakukan penyelewengan dan melanggengkan kode etik adalah inisial S yang berkomunikasi dengan pihak keluarga korban inisial Hj N, oknum pihak kejaksaan menyampaikan ke Hj N bahwa untuk mengurangi masa tahanan kedua tersangka N dan J silahkan membayar senilai Rp 25.000.000 dengan 2 kali pembayaran,dan masa tahanan kedua tersangka akan diringankan menjadi 10 bulan.


Tentunya kejadian ini melanggar Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih,bebas korupsi,kolusi,dan nepotisme. Selanjutnya oknum kejaksaan Negeri Gowa dan pihak keluarga itu bertemu di salah satu tempat untuk melakukannya transaksi pembayaran pertama senilai Rp 10.000.000 dan pembayaran kedua senilai Rp 15.000.000 sehingga total keseluruhan adalah Rp 25.000.000.


Sehingga kami AMPH sangat menyayangkan atas kejadian ini karena seharusnya institusi kejaksaan Negeri Gowa yang di percaya untuk menyelesaikan perkara hukum dengan adil dan sesuai Undang-undang yang berlaku, namun oknum tersebut mencederai nama baik kejaksaan Negeri Gowa, maka kami menyatakan sikap meminta kepada kejaksaan Tinggi Sulsel untuk segera mencopot kepala kejaksaan Negeri Gowa.


Karena tidak mampu menjalankan tupoksinya sebagai pimpinan, kami meminta kepada kejaksaan Tinggi Sulsel untuk mengevakuasi seluruh jajaran pegawai kejaksaan Negeri Gowa copot dan tangkap oknum jaksa jaksa yang diduga melakukan penyelewengan jabatan serta tegakkan supermasi hukum,’Ungkap jenderal lapangan. 


Ditempat terpisah ketua umum DPP (L-MAPJ) Lembaga masyarakat Anti penyalahgunaan jabatan,"Drs Muh Natsir SH.MH.Msi.Bcku Mengatakan kepada awak media, "bahw Kasus ini tetap kami kawal sampai tuntas."Tuturnya.

(Muh. Arifin)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama