antp SITUBONDO,
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Situbondo, Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Timur III, mengundang direktur CV Kamila Jaya Firman Agik dalam acara konseling yang berlangsung di kantor setempat, jalan Argopuro 41, Mimbaan, kecamatan Panji, kabupaten Situbondo. Jumat, (29/09/2023).
Agenda tatap muka yang dilayangkan pada surat undangan bernomor UND-114/ KPP.1215/ 2023 itu dilaksanakan dengan segera, lantaran diduga usai viral nya pemberitaan, terkait keluhan Firman Agik yang mengaku tidak puas atas layanan sejumlah oknum KPP Pratama Situbondo. Sehingga, ia terpaksa menyampaikan uneg-unegnya kepada media massa.
Saat itu, Firman Agik tidak terima ketika KPP Pratama Situbondo meminta tagihan piutang pajak kepada dirinya sebesar Rp 2.449.035.923. Terlebih, ditemukan adanya dugaan dobel penagihan di lain tanggal yang menjadi faktor keberatannya.
Menurut Firman Agik, angka tersebut dinilainya terlalu berlebihan dan terkesan mengada-ngada, lantaran dalam perhitungannya, sebagian tunggakan itu tidak sesuai dengan yang dibayarkannya melalui online.
Karena itu, sehubungan dengan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang dilakukan dengan cara konseling, maka ditemukan titik tengah penyelesaian yang berkelanjutan pada usulan surat permohonannya melalui KPP Pratama Situbondo yang diajukan ke Kanwil Direktorat Jenderal Pajak.
"Alhamdulillah ini sudah clear, Mas. Solusi yang diberikan KPP Pratama Situbondo sudah bagus. Solusi ini disampaikan ke saya, dan saya sudah terima. Sudah tidak ada apa-apa lagi. Karena apa yang saya inginkan sudah tercapai," terang Firman Agik sumringah.
Hal senada juga disampaikan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Situbondo, Rahmat Basuki. Dalam keterangannya, ia mengatakan hasil diskusi bersama direktur CV Kamila Jaya, telah memperoleh jalan keluar permasalahan dengan cara mengedukasi nya.
"Tadi sudah diskusi dengan kami. Pada prinsipnya, beliau sudah mengetahui, ada jalan keluar bagaimana menghadapi permasalahan beliau terkait dengan kewajiban perpajakan nya itu," ungkap Rahmat Basuki.
Kata Rahmat, masalahnya hanya miskomunikasi. Oleh karena itu, kami berinisiatif memanggil beliau untuk meng-clear-kan. Alhamdulillah, sekarang beliau sudah menerima, mengetahui dan memahami hak-hak beliau dalam masalah ini.
Ketika dalam prosesnya ada yang kurang, Lanjut Rahmat, kamipun terbuka diberikan masukan atau kritikan. Dalam permasalahan ini, secara prosedural sudah kami lakukan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku maupun tahapannya.
"Namun ketika terjadi miskomunikasi karena ada hal yang belum sepenuhnya dimengerti oleh Pak Agik ini, akhirnya menimbulkan seolah ada kesewenangan," sergah nya.
Rahmat menambahkan, "Ini nanti, Pak Agik akan membuat surat permohonan pengurangan dan atau pembatalan ketetapan yang akan diajukannya melalui KPP Pratama Situbondo ke Kanwil. Dan kewenangannya, nanti ada di kantor wilayah direktorat jenderal pajak," imbuh nya.
Pewarta:(Agung Ch)
Posting Komentar