antp SITUBONDO
Dianggap sebar informasi hoax Ketua Tim Promosi Kampanye dan Pembentukan Opini Positif Pemerintah Kabupaten Situbondo, Amirul Mustafa mengadukan media online dan narasumbernya, saat kami wawancara di salah Kedai Kopi, di Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Selasa (10/10/2023).
Menurutnya Amirul Mustafa yang akrab disapa Bang M.A, mengungkapkan bahwa dirinya setelah melakukan telaah serta kajian terhadap pemberitaan dua media online dengan satu narasumber tersebut diduga telah mendiskreditkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo dengan diduga membangun opini negatif terkait dengan hal pemutasian yang dilaksanakan pada hari Jumat (6/10/2023) kemarin.
"Hal ini secara normatif mutasi itu ada mekanisme dan ada proses yang telah dilalui, yaitu melalui aturan perundang-undangan di kepegawaian, seperti proses asesment, analisa jabatan, ada tim baperjakat dan proses lain yang ormatifnya seperti itu," terangnya.
Selanjutnya menurut Bang M.A menjelaskan, tidak benar bahwa dua posisi jabatan strategis yaitu Kadis dan Sekretaris Dinas Kominfo setelah dimutasi dibiarkan kosong yang diberitakan di dua media online tersebut, apalagi tertulis diteks beritanya sama titik komanya, yang membedakan itu hanya narasumbernya saja.
"Dan kalau ini dilihat dari kacamata kode etik jurnalistik, itu diduga ada pelanggaran berat, karena beritanya diduga copas atau plagiat, padahal itu tidak diperkenankan," tegasnya.
Kemudian Bang M.A mengungkapkan bahwa dirinya tidak bisa berbicara dan membahas masalah tersebut, karena kami mengadukan masalah ini tujuannya bukan mau memenjarakan seseorang. Tetapi ini semata-mata ingin meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan perhatian yang lebih agar hal-hal kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
"Pelaporan ini saya lakukan agar tidak berimbas dan berdampak yang kurang bagus kepada Pemerintah Kabupaten Situbondo termasuk kepada masyarakat luas, karena kalau dengan sengaja melakukan kelalaian atau ketelodoran dengan tidak mengindahkan kode etik jurnalistik. Yang seharusnya memberikan Edukasi, Leterasi dan Informasi yang benar dalam menulis suatu pemberitaan," ujarnya.
Dengan ini dirinya berkeyakinan media seperti ini yang diduga melakukan copas tanpa ijin, jelas tidak diperbolehkan sebagaimana ditentukan kaidah kode etik jurnalistik.
"Kami dalam masalah ini untuk sementara menekankan dua pasal yang berlapis yaitu di pasal 55 undang-undang KIP dan undang-undang ITE," jelasnya.
Karena menurut Bang M.A dalam pasal tersebut berbunyi setiap orang dilarang membuat dan menyebarkan informasi hoax atau bohong yang mengandung muatan ujaran kebencian.
"Berarti yang diduga menulis berita tidak benar dalam masalah ini adalah dua-duanya yaitu media dan narasumbernya," pungkas Bang M.A sembari duduk santai ketika ngopi. (Tim)
Posting Komentar