Ke hadiran wartawan dan LSM kedesa larlar kemaren viral di sebuah WhatsApp dan Tik tok terlihat masa dan wartawan cecok bahkan ada pesan suara di WhatsApp mengatakan dengan bahasa Madura monsateah colo'on padkay ben kancanah aderposan dere ghejek tokolan. jika di terjemahkan kalau sekarang mulutnya padkay Ama temannya bonyok keluar darah di mulutnya saking banyak pukulan, Namun sementara kdiduga kejadian di desa lalar sudah di rencanakan Kamis, ( 12/10/2023)
Dikutip diri beberapa media, terkait proyek jalan wartawan dan LSM jadi korban, polda Jatim di desak segera tangkap pelaku dan dalang pengerahan massa mendapat informasi beberapa rekan jurnalis/wartawan Sampang Madura mengalami penekanan dan ancaman sejumlah massa, seusai memberitakan tentang proyek jalan di desa Lar lar Kecamatan Banyuates. Ketua
Umum Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) menghimbau kepada rekan-rekan wartawan agar secepatnya berkoordinasi dengan pihak kepolisian.“Beberapa hari lalu, ada rekan kami saat meninjau lokasi jalan proyek bersama rekan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Informasinya usai memberitakan atau menayangkan karya tulisnya terkait pengerjaan proyek jalan, sejumlah massa mengepung mereka,” terang
Ade.S Maulana. Ade sapaan akrab oleh sejumlah anggota yang tergabung di komunitas jurnalis itu menyampaikan. Selain mendapat ancaman oleh sejumlah massa itu, empat rekan jurnalis dan dua rekan LSM kita dipaksa untuk mengakui kesalahan penulisan berita dan meminta maaf dengan sengaja merekam menyebar luaskan di semua kalangan.“Hasil rekaman video yang kami terima adalah permohonan maaf tersebar luas, hal ini bagi komunitas jurnalis Jawa timur
sengaja ingin menjatuhkan marwah jurnalis.
Massa yang melihat kejadian itu tidak sedikit, kurang lebih dari 50 orang sebagian membawa senjata tajam seperti celurit, balok hingga pedang kata rekan-rekan saat di lokasi kejadian.“Akibat dari kejadian itu, rekan kami terpojok dan ketakutan. Tak ada pilihan selain menuruti keinginan dari massa tersebut, kemudian mereka dipaksa untuk meminta maaf dengan cara di video bersama-sama lantaran dalam pemberitaan tidak sesuai dan dianggap salah objek,” kata Ade. S Maulana
Ketua Umum KJJT.Masih kata Ade, oleh karena itu kami arahkan rekan dan sahabat kita sesama kontrol sosial itu untuk segera membuat laporan resmi. Menurut Ade, kejadian ini merupakan suatu ancaman kebebasan pers dan pelanggaran pidana berat.
“Tidak hanya pelanggaran Undang-undang Pers namun sepertinya pelanggaran UU ITE dan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. Seharusnya, apabila ada pihak-pihak yang tidak terima adanya pemberitaan dari rekan media. Ada ruang hak jawab yang bisa digunakan, bukan dengan mengerahkan massa atau dengan mengancam menggunakan senjata tajam dengan cara menakuti nakuti,” ucap Ade.(tim)
Posting Komentar