a
ntp Lamongan

 PDAM Lamongan akan digugat oleh pelanggannya. Ini adalah yang pertama kali dalam sejarah yang terjadi di kabupaten Lamongan, imbas dari kualitas air yang tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Lamongan, Kamis (12/10/23).


Banyaknya keluh kesah dari para pelanggan PDAM Lamongan, Baihaki Akbar sebagai perwakilan pelanggan akan mengambil langkah untuk menggugat PDAM Lamongan, langkah ini kami ambil sekaligus mengedukasi masyarakat bahwa ketika mereka dirugikan oleh PDAM Lamongan maka bisa melakukan gugatan dan tidak berdiam diri.


Berdasarkan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam undang-undang tersebut warga dijamin haknya atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa dan Berdasarkan Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 antara lain harus memiliki itikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang kondisi produk maupun jasa, Lha yang di mana PDAM Lamongan menyampaikan kepada pelanggan sebagai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tapi pada faktanya Air Tersebut Sangat tidak layak untuk diminum dan terkadang air PDAM keruh yang membuat semua pelanggannya tidak nyaman sehingga layak untuk di gugat.


Baihaki Akbar sebagai pihak perwakilan yang mendapatkan keluh kesah dari beberapa pelanggan telah melakukan klarifikasi dengan mendatangi kantor PDAM Lamongan dan ditemui oleh beberapa perwakilan Humas PDAM Lamongan. Baihaki Akbar menyampaikan bahwa Air yang di jual oleh PDAM Lamongan tidak sesuai dikarenakan Air yang disalurkan kepada pelanggan bukan Air yang layak untuk Diminum.


Sementara itu Humas PDAM Lamongan menyampaikan bahwa air yang dari PDAM Lamongan selalu di cek setiap bulan ke ITS dan dari hasil cek tersebut belum layak untuk Diminum dan keruhnya air PDAM Lamongan kepada pelanggan lebih akibat kondisi pipa jaringan yang telah tua.(red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama