antp Pamekasan,
Pedagang Kaki lima (PKL) di Arek Lancor Pamekasan semakin merajalela, Satpol PP Pamekasan Terkesan saling lempar hak tanggung jawab.
Pasalnya, Satpol PP Pamekasan dan Dinas Koperasi saling lempar tanggung jawab terkait penanganan penindakan penertiban PKL.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Muhammad Yusuf Wibiseno, menunding PKL
di area Arek Lancor adalah Dinas Koperasi Pamekasan.
Tempat terpisah, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pamekasan Mutaqin saat dimintai keterangan terkait PKL di Arek Lancor kewenangan siapa? kepada media ini, pihaknya menjelaskan peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup) sudah jelas bahwa lahan arek lancor tidak boleh di tempati aktivitas para PKL.
“ Sebenarnya, Perda dan perbup sudah jelas mas, terkait tempat PKL sudah tidak boleh di tempatkan aktivitas para PKL. Karena area arek lancor Ilegal, ”Sebutnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa PKL yang di arek lancor terkait penataan dan pembinaan bahwa tugas bersama.
Disinggung tudingan oleh Satpol PP Pamekasan, “Saya tidak bisa mengatakan kewenangan Koperasi apa Satpol PP, initinya PKL yg di arek lancor sudah jelas bahwa tempat ilegal,” tandasnya.
Mutaqin memaparkan, bahwa arek lancor sekarang bagianya (kewenangan) tindakan penegak perda. Siapakah itu?.
“ PKL di arek lancor mau ditertibkan atau kalau mau d pindah, saya sudah menyediakan tempat lahan di jalan kesehatan,”sebutnya.
Dalam tudingan satpol pp ke dinas koperasi sebagai ketua untuk mengeluarkan surat penindakan saat ditanya apakah penertiban PKL harus ada surat perintah dari dinas Koperasi. Mutaqin menegaskan bahwa tidak akan mengeluarkan surat perintah untuk tindakan penertiban PKL.
“ Sampai kapanpun pihak dinas koperasi tidak akan mengeluarkan surat perintah, karena saya tidak punyak wewenang untuk memerintah satpol PP, ” tegasnya.
” Kalau bicara terkait ketua tim, ketua nya Sekda (Pemda),kalau bicara masalah ketua tim.kalau bicara terkait pembinaan dan pemberdayaan usaha yang emang tugas koperasi, ” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Satpol PP Pamekasan M. Yusuf Wibiseno kepada media ini, menyatakan para pedagang kaki lima (PKL) di arek lancor pengampu kewenangan di dinas Koperasi.
“ PKL itu mas, Ketua pengampunya di Dinas Koperasi. Initnya kalau bicara terkait PKL bukan hanya Satpol tapi ada tim penantaan pembedayaan PKL, ” Kata M Yusuf Wibiseno Kepala Satpol PP Pamekasan kepada media ini minggu, (15/10/2023 melalui WhatsApp telepon selulernya. Dilansir mitrabangsa.id
“ Terkait Penindakan ada di Satpol PP, tapi kalau bicara PKL secara umum itu tim, ” tambahnya.
Saat disinggung oleh media ini, terkait lahan Eks RSUD Pamekasan apakah lahan tersebut tidak berlaku?“ Lahan itu sudah dibuat, pengelolahnya Dinas Koperasi. Coba tanya kesana mas bukan bertanya kepada saya, ”Sebutnya.
Sementara, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pamekasan terkesan tidak mengindahkan aturan perintah atau aturan yang sudah tertuang melalui perbup.
” Sebagaimana yang diatur peraturan Bupati Pamekasan Nomor 74 Tahun 2022. tentang perubahan kedua atas peraturan bupati nomor 38 tahun 2009. tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Pamekasan nomor 5 tahun 2008. tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL).
Pada Perbup Nomor: 38 Tahun 2009 yang ditanda tangani oleh Bupati Pamekasan Kholilurrahman kala itu pada 8 Desember 2009 dan diundangkan pada 14 Desember 2009. Dalam Aturan diatas sudah dinyatakan berlaku Arek Lancor bukan kawasan tempat berusaha PKL.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, memberikan fasilitas terbaik bagi pedagang kaki lima (PKL) dengan cara merampungkan penataan satu tempat agar tertata.
Lahan yang akan dijadikan sentra PKL tersebut adalah eks lahan rumah sakit umum daerah (RSUD) Pamekasan yang lama di Jalan Kesehatan yang saat ini sudah selesai.
Pasalnya, Pemkab Pamekasan memberikan fasilitas yang memadai, agar para pedagang dan pengunjung merasa nyaman dalam melakukan segala aktifitas transaksi ekonomi.
Sebelumnya, Mantan Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam meminta organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera merampungkan pembangunan sentra pedagang kaki lima (PKL) yang berlokasi di Jalan Kesehatan tersebut.
Permintaan bupati yang akrab disapa Mas Tamam tersebut disampaikan saat pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan.
Dalam aturan perbup diatas,” Sudah jelas kawasan monumen arek Lancor kawasan steril dari Pedagang kaki lima (PKL). Alun alun Alek lancor layaknya hari ini dijadikan lautan para PKL, ” Kata Salah Satu Aktivis Pamekasan yang enggan disebutkan namanya.
Hal itu dibuktikan, masih beroperasi.
“ Sebagai penegak perda seharusnya tidak mengangkahi apa yang sudah menjadi kewajiban dan aturan yang tersirat dalam perbup,” Pungkasnya.
(Lim Zadroock)
Posting Komentar