antp Surabaya
Beredarnya vidio keributan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH)Jln : Pegirian No.258, Sidotopo, Kecamatan. Semampir, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (09/10/2023) kemaren sempat viral.
Menurut informasi yang di himpun Tim awak media sekitar tempat kejadian perkara (TKP) area RPH, diduga berkaitan perebutan lahan pekerjaan di area RPH antara pegawai baru dengan pegawai lama.
Ironisnya, menurut informasi narasumber (red-nama tidak mau di sebarkan) mengatakan, pegawai baru membawa senjata tajam (sajam) yang notabenya bukan diperuntukan Khusus Pemotongan Hewan.
Berdasarkan laporan Kepolisian tertanggal 09/10/2023 Hari Senin dengan nomor Pelapor : STPL/B/410/X/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, atas nama pelapor : Achmad Totok S, warga jln Bulak Banteng Wetan, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Kenjeran Surabaya.
Dalam amar pelaporan (Korban ) tersebut menguraikan, telah terjadi tindakan penganiayaan dengan pasal 352 KUHP (red). Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan di Rumah Pemohon Hewan jln Peggirian No : 258, Kota Surabaya.
Atas kejadian pelaporan tersebut Tim awak media mencoba menemuin Rezki Wahyu, SH selaku kuasa hukum sekaligus menjabat sebagai petolan Lembaga Bantuan Hukum - Yayasan Dikdaya Indonesia (LBH-YLDI) di Kantor seketariat jln Teluk Kumai Timur 135 mengatakan, memang benar bahwa saudara Achmad Totok S selaku korban penganiayaan sempat melaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Terduga tersangka yang di laporkan bernama Sari'i dan Moh. Reza Ramdani," ucapnya, Kamis (12/10/2023).
Lanjut kata Rezki, kami berharap pihak Kepolisian khususnya penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor demi penegakan hukum yang mengacu pada Slogan Presisi Polri, sesuai maklumat Kapolri Jendral Listio Sigit.
"Kami kecewa, Berdasarkan laporan dan dilampiri 2 alat bukti yang seharusnya Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak sudah ada eksen penangkapan, miskipun pasal yang disangkan tindak pidana ringan," cetusnya.
Lanjut kata Rezki, Kami selaku Tim kuasa hukum dari saudara Achmad Totok S (korban) tidak mau menunggu lama terkait eksen dari pihak Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Atas dasar laporan dan 2 bukti serta sudah ada penentuan pasal yang disangkan terhadap terduga terlapor, Kami Tim sudah melayangkan Surat kepihak Polda Jatim yakni Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Hermanto, M.H, Irwasda Polda Jatim dan Unit III SubbidPaminal Bidpropam Polda Jatim," tegasnya.
Rezki Wahyu, SH selaku kuasa hukum sekaligus mejabat sebagai petolan Lembaga Bantuan Hukum - Yayasan Dikdaya Indonesia (LBH-YLDI) menambahkan, dengan mengacu Slogan Presisi Polri yang di gembar-gemborkan oleh Jendral Listio Sigit selaku Kapolri, semoga dengan adanya peristiwa penganiayaan yang berada di RPH pegirian ini, Kami dan Tim kuasa hukum bisa menemui titik terang terkait tindak lanjut proses hukum yang sudah di laporkan," tutup Rezki.(Zadroock)
Posting Komentar