antp Makassar
Aksi intimidasi Security atas nama "Hendra" dirumah sakit Siloam Kota Makassar perintahkan menghapus video Wartawan Timurnews.com saat meliput peristiwa Warga Pasutri yang terlilit lehernya kabel optik Milik Aikon Plus anak perusahaan dari PLN di Jalan Tanjung Merdeka tepatnya didepan Mall Trans 7 Rabu pukul 11.00 (18/10/2023).
Peristiwa ini terjadi ketika awak media mengambil gambar video sewaktu korban di turunkan dari mobil guna mendapatkan perawatan di rumah sakit tersebut,.
"hapus itu gambarmu, tidak bisa ambil gambar disini, kami punya Undang Undang. kau wartawan darimana, mana ID CART mu, sini saya periksa," ujar Hendra (Security) dengan wajah yang sinis dan arogan kepada awak media.
Bukan itu saja oknum Security tersebut mendorong wartawan dan menyuruh membaca tulisan aturan rumah sakit tersebut yang diambil dari dalam ruangan rumah sakit membawanya keluar, "coba baca itu," tambahnya dengan gaya intimidasi kepada wartawan.
"Pak, saya ini ambil gambar diruang publik, bukan mengambil gambar didalam ruang rumah sakit, klu didalam ruang rumah sakit ya, tentu saya tahu juga aturan internal rumah sakit bapak," ujar media.
Untuk menghindari kekerasan fisik dari Security terpaksa Video hasil liputan media ini langsung dihapus",
"Santaimaki Pak janganmi main paksa begini", saya hapusji ujar media,"
Dari pengakuan Hendra (Security) ke awak media , sudah banyak video Wartawan yang meliput diareal terbuka rumah sakit tersebut itu disuruh hapus,
"Sudah banyakmi Wartawan yang ambil gambar disini saya suruh hapus," nda sembarang disini ambil gambar karena ini rumah sakit internasional," ucap dia dengan bahasa arogan.
Dari peristiwa tersebut Gambar video hasil liputan media ini terhapus, yang tersisa hanya gambar di TKP kecelakaan tersebut.
Berdasarkan UU kebebasan PERS no 40 tahun 99, pasal 4
) Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
)Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembrendelan atau pelarangan penyiaran.
)Untuk menjamin kemerdekaan Pers, pers nasional mempunyai hak mencari,memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 1 ayat (8) Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebahagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
"Dengan demikian" seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Posting Komentar