antp Bekasi 

Berbagai macam modus peredaran obat Keras golongan Generik (G) dari modus toko kosmetik hingga ber kamuflase berupa konter celullar diduga jual obat Keras golongan G jenis Tramadol, heximer, triex, dijual bebas tanpa resep dokter, yang berlokasi di Jl.Pasir Randu Kabupaten Bekasi , pada Tanggal (13-Nov-2023 Pada Hari Senin pukul:11:16 wib.

Sipenjaga Toko Ceritakan 

Pemilik Toko obat-Berinisial Atau Becak'up *SP*

Penjaga Toko Berinisial

Warga Aceh 

Dari pantauan awak Media saat dikonfirmasi Si penjaga toko Yang Dimainkan Modus, konter mengatakan" bahwa dia menjual semacam Tramadol dan Heksimer,  Tramadol yang Berisi 10 Tablet ia menjual Sebesar hingga 40 ribu Rupiah hingga mencapai 50 ribu Rupiah10 Tablet, Sehari pendapatan mencapai hingga 500 Ribu Rupiah, klo mau tanya yang lain langsung aja ke bos saya, saya cuma kerja disini" ucap si penjaga konter.


Maraknya aksi tawuran dan tindakan kriminal di wilayah  kabupaten Bekasi.Serang Baru Jl.pasir Randu Ceper Bekaai  diduga di picu dengan.lmengkonsumsi obat - obatan keras golongan G, peredaran obat keras golongan G yang beredar di wilayah kabupaten bekasi  aparat penegak hukum harus bertindak tegas karena ini bisa merusak generasi bangsa khususnya anak - anak muda yang mengkonsumsi obat-obatan ini bisa menimbulkan afek halusinasi yang tinggi, si pemakai akan sering kebanyakan melamun dan pikirannya menjadi melayang dan jika dikonsumsi sembarangan atau berlebihan, bisa merusak saraf otak.


Kepada dinas kesehatan kabupaten bekasi, polres bekasi, polsek Serang  Baru ,Rt003/ RW,002- jalan Ceper Bekasi Pasir randu  bersama warga lingkungan sekitar khusus yang ada di wilayah kabupaten bekasi harus tindak tegas supaya tidak ada lagi peredaran berkedok toko kosmetik dan konter Celullar jual obat keras golongan G tanpa resep dokter. 



Pasalnya peredaran obat-obatan golongan (G) tanpa ijin edar dan ijin resep dokter, dan telah diatur dalam UU  Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.  Polsek Serang Baru Diminta tupup Edaran Barang jarang Ungkap" As Media putra Bhayangkara

(AS,Sambo)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama