antp Surabaya,  

Lima bocah dibawah umur di Surabaya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh pria asal Dukuh Setro Rawasan 2 No.7, Surabaya.

Aksi penganiayaan ini terjadi di Dukuh Setro Rawasan 1, Surabaya, pada Jumat (22/12/2023) pukul 20.30 wib. Yakni Kelima korban  RAF (14), A (16), AR (12), W (11), VC (11).

Salah satu korban yakni A, melaporkan hal tersebut pada orang tuanya. A mengatakan bahwa dirinya dan keempat temannya dipukul pada bagian kepala oleh pria bernama Firman Hakim alias Mang.

“Yah aku sama 4 teman ku dipukul gara-gara temen ku iseng matiin lampu rumah orang,” adu A pada ayahnya.

Mendengar aduan dari anaknya Dwi Hari Pornomo selaku ayah korban langsung mendatangi korban. Tetapi belum sampai ditempat kejadian Dwi sudah bertemu dengan terduga pelaku.

Dwi pun langsung bertanya apa maksud terduga pelaku memukul anaknya dan keempat temannya.

“Maksudnya apa ya mas kok sampean mukul kepala anak saya sama 4 temannya?,” tanya Dwi pada terduga pelaku.

Mendengar pertanyaan dari Dwi terduga pelaku pun menjawab, “Loh ya wajar saya mukul dia kan lampu rumah saya dimatikan sama anak-anak iseng itu. Saya nggak peduli itu anak kecil atau orang dewasa,” jawab terduga pelaku.

Seolah tidak merasa bersalah terduga pelaku juga menantang bahwa ia tidak takut jika hal ini dilaporkan ke pihak berwajib.

“Saya nggak takut dilaporkan masalah ini, toh saya ini benar mereka duluan yang mulai jadi wajar-wajar aja saya mukul mereka. Kalau bisa saya tunggu laporannya,” tukasnya.

Hal ini bermula ketika sekelompok bocah sedang berjalan-jalan keliling kampung dan salah satu temannya iseng mematikan saklar lampu rumah terduga pelaku. Setelah mematikan saklar lampu tersebut keluar lah terduga pelaku yang marah pada aksi bocah tersebut dan mengejar.

Melihat ada orang yang keluar dari rumah dan marah bocah-bocah itu langsung melarikan diri masing-masing. Merasa aman dan sudah tidak dikejar kelima korban mengambil nafas dengan duduk di Dukuh Setro Rawasan 1, namun tiba-tiba terduga pelaku datang langsung memukul kelima bocah tersebut pada bagian kepala.

Atas kejadian ini Dwi yang merasa tidak terima anaknya dipukul terduga pelaku, ia meminta pendampingan di Kantor Hukum D.Firmansyah, SH yang berada di Jalan Peneleh no. 128, Surabaya, dan membuat laporan polisi di Polrestabes Surabaya.

Kasus penganiayaan ini pun diterima oleh Polrestabes Surabaya dengan Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/B/1373/XII/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, Sabtu (23/12/2023) pukul 00.45 wib dan para korban langsung melakukan visum di RS Bhayangkara Polda Jatim.


Sementara, Dodik selaku kuasa hukum dari Dwi mengungkapkan, anaknya dan teman-temannya menjadi korban aksi penganiayaan karena keisengan yang diperbuat oleh teman lainnya menyayangkan hal dilakukan oleh pelaku

“Mereka kan masih dibawah umur kenapa harus pakai kekerasan untuk memberitahunya kan bisa ditegur secara baik-baik tanpa menggunakan kekerasan terhadap anak dibawah umur. Padahal sudah jelas hal tersebut melanggar Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Mr Limbat)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama