antp Jeneponto Sulsel
Kepala Desa Tombo Tombolo Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto Dilaporkan ke Polres Jeneponto terkait penyerobotan dan pengrusakan lahan warga. Berdasarkan surat Nomor : 02/B/LKBH MAKASSAR /XI/2023, Perihal : LAPORAN ADUAN PENYEROBOTAN DAN PENGRUSAKAN LAHAN OLEH
KEPALA DESA TOMBO TOMBOLO, KECAMATAN BANGKALA,
KABUPATEN JENEPONTO.
Laporan ini sendiri dibuat Lampiran 1 (satu) rangkap, ditujukan Kepada KEPALA POLRES JENEPONTO, BUPATI JENEPONTO, KEPALA INSPEKTORAT KABUPATEN JENEPONTO, KEPALA BPMD KABUPATEN JENEPONTO, CAMAT BANGKALA, KETUA DAN ANGGOTA BPD DESA TOMBO-TOMBOLO, atas nama pelapor Bakkasa Daeng Radja, warga Jalan Lemoa Bontoa Cinde, RT 003, RW 003, Desa Tombo Tombolo,
Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
“Itu tanah saya pak, sudah lama saya punya ada SPPT PBB nomor 7304010021006-0190.0 atas nama Bakkasa Makkoasang alias Bakkasa Daeng Radja, terletak di alamat Kampung Jalan Lemoa Bontoa Cinde, RT 003,
RW 003, Desa Tombo Tombolo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto,” tutur Bakkasa Daeng Radja, Sabtu, 23/12/2023.
Bakkasa Daeng Radja menuturkan KRONOLOGIS SINGKAT, bahwa tanah pelapor berdasarkan SPPT PBB nomor
7304010021006-0190.0 atas nama Bakkasa Makkoasang alias Bakkasa Daeng Radja, terletak di alamat Kampung Jalan Lemoa Bontoa Cinde, RT 003, RW 003, Desa Tombo Tombolo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Kemudian kepala desa Tombo Tombolo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto melakukan tindakan, dimana Tidak melakukan pembebasan lahan warga yakni pelapor Bakkasa Daeng Raja.
“Pak desa ini, Membangun ditanah warga tanpa ada izin dan serah terima lahan, Menutup akses masyarakat sekitar sumber air sumur untuk penggunaan penyiraman tanaman pangan dan Tidak melibatkan masyarakat sekitar dalam pembangunan sumber air perlindungan mata air untuk konsumsi warga yang dikomersilkan dengan penggunaan meteran air,” ungkap Bakkasa Daeng Radja ketika didampingi Andi Mahardika SH, kuasa hukumnya dari LKBH Makassar.
Tertuang dalam surat laporan tersebut, INDIKASI tindak pidana penyerobotan, pengrusakan lahan dan memasuki pekarangan tanpa hak dalam pembangunan Kegiatan Perlindungan Mata Air, Lokasi Dusun Bonto
Cinde, Volume 1 Unit, Biaya Rp. 78.902.000,- (Tujuh Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Dua Ribu Rupiah), sumber dana desa, pelaksana TPK Desa Tombo Tombolo, tahun anggaran
2021.
“HARAPAN, agar oknum kepala desa yang dilaporakan tersebut diatas agar diproses secara tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan lahan, serta memasuki pekarangan orang lain tanpa hak, untuk memperkaya diri dan kelompoknya, serta indikasi pelanggaran etika dan meminta untuk dipecat dari jabatan kepala desa,” ujar Andi Mahardika SH kuasa hukum Bakkasa Daeng Radja selaku advokat LKBH Makassar.
LKBH Makassar melalui Andi Mahardika SH menyampaikan Atas tindak lanjut laporan tindak pidana korupsi ini, kami ucapkan terima kasih dan menekankan agar Kapolres Jeneponto dan Kapolsek Bangkala bertindak cepat menyelidiki laporan ini.
( Sirulhaq)
Posting Komentar