antp Cirebon 

Panwaslu tingkat Kecamatan  mengajak semua elemen masyarakat, terutama awak media untuk bersama-sama turut mengawasi pemilu agar tercipta demokrasi pemilu yang adil dan aman. Seperti yang dilakukan Panwascam Gempol Kabupaten Cirebon jawa barat. Bertempat di var mood( Cofee  resto).Jl. Pasar Minggu depan RS.Pasar Minggu.Kecamatan Palimanan Cirebon. Menggelar acara Rapat Koordinasi Teknis Pengawasan Pendistribusian Logistik dalam Pemilu serentak tahun 2024 tingkat Kecamatan dan Press Release Pengawasan Kampanye Pemilu Serentak tahun 2024 tingkat Kecamatan,  Senin (19/12/23)

Hadir dalam acara tersebut Jauhari. SEI, MSi komisioner (Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa), Awaludin ketua Pawascam Gempol, Sri Darmanto camat Gempol, para komisioner, para jajaran pawascam dan para awak media.

Dalam sambutannya Awaludin ketua Pawascam, “ Sebagai dasar pengasan pemilu di wilayah tingkat kecamatan , pasal 3 ayat(4) perwaslu 12 tahun 2023. Panwaslu kecamatan/ panwascam melakukan pengawasan sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) hurub b melalui;    penyusunan identifikasi  dan pemetaan potensi pelanggaran dalam perlengkapan Pemungutan Suara, dukungang perlengkapan lainnya dalam pemilu dan pendistribusian di wilayah kecamatan. 

Penentuan fokus pengawasan perlengkapanPemungutan Suara dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan Pemungutan Suar dalam pemilu dan pendistribusiannya diwilayah kecamatan. Koordinasi dan konsulidasi dengan instansi pemerintah daerah diwilayah kecamatan, pengawasan secara langsung.

Analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan perlengkapan Pemungutan Suara. Dukungan perlengkapan lainnya dalam pemilu dan pendistribusiannya. Penelusaran dan / atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran  pemilu terkait dengan perlengkapan Pemungutan Suara. Dukungan perlengkapan lainnya. Dan perlegkapan pemungutan suara lainnya  dalam pemilu  dan pendistribusiannya. Atau pengawasan partisipasif sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Bawaslu mengenai pengawasan pertisipasif.” Paparnya.

Selanjutnya Awaludin, Masih banyak ketentuan-ketentuan dalam hal ini. Yang jelas tugas kami sangat berat. Oleh karena itu kami mengajak para awak media untuk membantu turut serta mengawasi. Agar jangan sampai dalam Pemilu ini para partai untuk kemenangannya menghalalkan segala cara. Yakni melakukan pelanggaran pemasangan baligho yang bukan pada tempatnya. Dan masih banyak lagi pelanggaran-pelanggaran. Dengan demikian awak media sesuai tupoksinya sebagai sosial kontrol mari kita bersama-sama sinergitas dalam pengawasan di pemilu ini. Pungkas sambutnya.

Sementara menurut Jauhari SEI,MSi Seusai acara Rakoor Teknis Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Serentak dan Acara Press Release Pengawasan Kampanye berlangsung”  Kepada wartawan atau awak media yang tupoksinya sebagai kontrol sosial jika menemukan pelanggaran APK (Alat Peraga Kampanye) atau menemukan pelanggaran berkampanye silahkan diberitakan sesuai kode etik jurnalis.” Katanya.

Masih kata Jauhari SEI,MSi , Atau jika awak media atau wartawan menemukan pelanggaran-pelanggaran dalam tahapan kampanye dapat melaporkan ke pawascam atau ke Panwaslu. nantinya pawascam atau Panwaslu yang melakukan tindakan-tidakan sebagai mestinya. pungkasnya(red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama