antp Surabaya 

Badan Pengurus Pusat Persatuan Advokat Indonesia (BPP Peradin) dan Mahkamah Konstitusi Repulik Indonesia (MKRI) telah menandatangani kerja sama dan menggelar Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Bimtek HA PHPU) Tahun 2024, yang diselenggarakan selama 2 hari, yakni pada tanggal 8 dan 9 Desember 2023.

Dalam sambutan penutupan Bimtek HA PHPU Tahun 2024, Sekjen BPP Peradin dr. Hendrik Eddy Purnomo menyampaikan sebuah adagium dari tradisi hukum Romawi Kuno yaitu Ignorantia Juris non Excusat. Yang artinya ketidaktahuan seseorang terhadap hukum, bukanlah alasan untuk dibebaskan dari tanggung jawab hukum.

“Prinsip ini menekankan bahwa setiap orang dianggap tahu dan memahami hukum dan ketidaktaatnya tidak dapat dijustifikasi dengan alasan ketidaktahuan. Hal ini menunjukkan bahwa semua warga negara harus tahu dan memahami ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hendrik, di Pala Ballroom Surabaya Suites Hotel, Sabtu, (09/12/2023).

Selain itu, lanjut Hendrik, ada pepatah knowledge is power (pengetahuan adalah kekuatan) yang juga relevan dengan konteks ini. Pengetahuan hukum merupakan alat yang dapat memberdayakan individu untuk melindungi hak-hak mereka, memahami kewajiban dan berpartisipasi secara efektif dalam lingkungan masyarakat yang diatur oleh hukum.

Dalam kegiatan Bimtek HA PHPU Tahun 2024 yang telah berlangsung selama 2 hari ini, para peserta telah mendapatkan materi-materi tentang Hukum Acara PHPU, tahapan, jadwal dan sistematika penyusunan permohonan pemohon dan keterangan pihak terkait mengenai sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi Tahun 2024.

“Kami berharap, setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, bapak dan ibu dapat memahami prosedur beracara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, sehingga mempermudah proses persidangan dan dapat menyelesaikannya dengan lancar, adil, bermartabat, dan konstitusional,” lanjutnya.

Selain itu, Hendrik juga berharap, para peserta nantinya dapat menjadi sahabat Mahkamah Konstitusi, Friends of Court, Amicus Curiae, yang dapat meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan keadilan (Access to Justice) dan mempermudah akses masyarakat terhadap lembaga peradilan (Access to Courts).

Kepada peserta dan semua yang terlibat dalam Bimtek HA PHPU Tahun 2024, Hendrik berterima kasih atas terselenggaranya acara tersebut. Hendrik tidak enggan menerima masukan, saran dan kritik yang nantinya akan ditindaklanjuti dan menjadi perbaikan untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan kegiatan di masa yang akan datang.

“Semoga kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 ini dapat memberikan manfaat dalam rangka ikut berperan aktif dalam menyukseskan keadilan Pemilihan Umum Tahun 2024,” tukas Hendrik.(Zadroock / Lim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama