antp Majalengka

Perkembangan Kasus pengeroyokan wartawan media online Di Majalengka yang menimpa Ivan Afriandi (41) akhirnya mendapatkan kejelasan Setelah terbit nya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyilidikan) dari satreskim Polres Majalengka Polda Jawa barat yang di tanda tangani oleh Kasatreskim Polres Majalengka, Tito witular, SE 

adapun Penyidik yang menangani perkara yang tertera di dalam surat di tangani oleh Kanit pidum Asep saepudin, SH dan penyidik pembantu atas nama AIPDA Adung Setiana, SH dari subnit Jatanras unit pidum satreskim.


Kuasa hukum korban, (ivan) adv Sunoko, SH menuturkan kepada awak media via sambungan telepon tentang kabar telah terbit nya SP2HP membenarkan bahwa sudah di terima informasi tersebut oleh diri nya, 


Sunoko.SH mengatakan dengan telah keluar nya SP2HP dari pihak Polres Majalengka meminta agar pelaku segera di tetapkan menjadi tersangka karena bukti bukti sudah kuat.


" Dengan telah di keluarkan nya SP2HP oleh Polres resort Majalengka, saya advokat Sunoko SH Sebagai Firma Hukum dari klien kami Ivan afriandi mendesak kepolisian segera menetapkan status tersangka kepada para pelaku, Karena sudah di keluarkan nya SP2HP, dan dengan ini agar kinerja kepolisian lebih leluasa karena bukti bukti sudah kuat" Jelas Sunoko.SH melalui sambungan telepon, Sabtu (6/1) malam


Di Wawancara terpisah, Ivan afriadi (41) wartawan media online Majalengka merasa senang dengan terbit nya SP2HP atas kasus pengeroyokan yang menimpa diri nya


" Terima kasih kepada pihak Polres Majalengka khusus nya penyidik yang menangani kasus saya dengan terbit nya SP2HP berarti laporan saya di terima, dan saya juga berharap pelaku segera di tangkap " tutur nya


Kasus pengeroyokan ivan afriandi menjadi perbincangan hangat insan pers  baik di Kabupaten Majalengka maupun luar daerah, semua insan pers geram dengan kejadian yang terjadi di Majalengka tersebut 

 

Terlebih M.Juanda Ketua PWRI Kabupaten Cirebon. saat mendapat informasi demikian langsung Angkat bicara. 

Menurutnya" Mengecam kepada para pelaku pengroyokan penganiyayaan terhadap Wartawan. "katanya.


Masih kata M. Juanda, Siapapun itu pelaku penganiyayaan terhadap wartawan harus segera diproses secara hukum yang berlaku. dan Saya berterima kasih kepada APH( Aparat Penegak Hukum) yakni Polres Majalengka yang sigap dan cepat respon menangani pelaporan kasus pengroyokan terhadap wartawan. sekali lagi dimohon kepada Polres Majalengka agar para pelaku dijadikan tersangka. Karena menurut Kuasa hukum Sunoko.SH bahwa kasus tersebut sudah lengkap bukti- buktinya.

(Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama