antp Surakarta
Dalam rangka menciptakan kenyamanan masyarakat karena masih adanya penggunaan Knalpot Brong, Babinsa Serengan Serka Aris dan Serda Ichsan Agung Nugroho Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta bersama Bhabinkamtibmas juga Linmas Setempat memberi himbauan larangan penggunaan Knalpot Brong di sejumlah Bengkel sepeda motor di Wilayah Kelurahan Serengan, Kec. Serengan, Kota Surakarta, Pukul 09. 00 hari Minggu (4/02/2024).
Salah satu babinsa serengan Serda Ichsan Agung Nugroho mengatakan dirinya bersama Bhabinkamtibmas serta Linmas setempat aktif melaksanakan patroli sambang di wilayah binaan terutama di bengkel sepeda motor guna memberikan himbauan larangan penggunaan kanlpot Brong.
"Pemakaian knalpot kendaraan ada aturannya. Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong atau racing, dapat disanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang yang berlaku serta mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar." ujarnya.
Sementara itu Sarwoto selaku salah satu Pemilik bengkel menyambut baik himbauan Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta Linmas Serengan terimakasih atas saran masukan dan informasinya, siap tidak akan melayani pemasangan maupun menjual knalpot brong
"Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik bengkel untuk tidak menjual serta memakaikan knalpot brong lagi kepada masyarakat." pungkasnya.
(Purnomo ARK)
Posting Komentar