antp Bandung,

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) melakukan pengangkatan terhadap calon Advokat PERADI di wilayah hukum pengadilan Tinggi Bandung dan dilanjutkan dengan Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung bertempat di Kantor Pengadilan Tinggi Bandung, Selasa-Rabu (27-28/02/2024).

Setelah diangkat dan dilantik sebagai Advokat oleh Ketua Umum DPN PERADI Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH.MM, selanjutnya seluruh advokat Peradi diambil sumpah atau janji advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, di Aula Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Jawa Barat, Pesan yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. H. Syahrial Sidik, S.H,M.H,  Beliau menyampaikan pesannya, “Bahwa Advokat adalah pekerjaan kehormatan sebagai penegak hukum, maka harus menjaga moral sebagai penegak hukum demi menjalankan keadilan yang jujur, transparan dan penuh tanggungjawab,” tegasnya.

Beliau mengucapkan, “Selamat datang kepada rekan-rekan advokat yang sudah diangkat dan disumpah menjadi advokat. Karena menjadi advokat itu tidak mudah banyak perjuangan dan rintangan yang harus dilalui, Sangat berkesan dan mampu memberi motivasi kepada advokat-advokat muda,” ucapnya.

Dihari sebelumnya yaitu pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 telah dilaksanakan acara pembekalan dan pelantikan advokat yang digelar di Hotel Horison Bandung, dalam acara tersebut dihadiri langsung oleh Ketua DPN Peradi Pusat, Kegiatan Pengangkatan Advokat dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH.MM dan didampingi oleh jajaran pengurus DPN Peradi Pusat, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Para Pengurus DPN Peradi Pusat serta para Ketua DPC dari berbagai daerah Kota/Kabupaten yang hadir pula dalam kegiatan tersebut.

Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH.MM, dalam sambutannya beliau menyampaikan pesannya “Bahwasanya seorang advokat harus melaksanakan tugasnya sebagai advokat sesuai fungsinya dan harus menjaga nama baik seorang advokat sesuai undang-undang yang berlaku di Negara kita, serta menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum yang membantu masyarakat di dalam hal penegakan hukum yang lebih professional, Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat dalam hal ini PERADI sebagaimana juga telah ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” paparnya.

Beliau menambahkan, Seluruh Jajaran Pengurus Peradi mengucapkan selamat dan sukses atas dilantiknya para advokat di tahun 2024, semoga semua peserta yang dilantik menjadi seorang advokat yang handal dan professional dalam menegakkan keadilan hukum di Negara Indonesia, saya berpesan untuk tetap melakukan hal yang positif di dalam menjalankan tugas profesi advokat, karena advokat itu adalah profesi yang mulia,” imbuhny
Di tempat terpisah, Ketua DPC Peradi Sumedang Bambang Sugiran, SH.MH, menyampaikan pesannya kepada para advokat yang ikut pelantikan dan pengambilan sumpah advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bandung, Beliau berpesan jadilah advokat yang professional dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum agar bisa membantu masyarakat yang lemah dan mereka tidak paham hukum agar keadilan di Negara kita tercinta Indonesia bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya, dan saya berharap semua advokat tetap solid dan kompak dalam menjalankan tugasnya sebagai Advokat,” jelasnya.




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama