antp Majalengka
Kanit Reskrim Polsek Maja Polres Majalengka Polda Jabar melakukan sosialisasi pencegahan perundungan di lingkungan sekolah yang dilaksanakan di SMPN 3 Maja Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka, Rabu (28/02/2024).
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Kanit Reskrim Polsek Maja untuk mencegah perundungan anak di sekolah. Pada kesempatan tersebut, Kanit Reskrim Ipda Agus Sriwandono SH, didampingi Bhabinkamtibmas Bripka Jojo, memaparkan tentang jenis-jenis perundungan, dampak perundungan bagi korban, hingga langkah pencegahannya.
“Perundungan tidak hanya terjadi melalui kekerasan fisik, tapi juga bisa lewat ucapan, hingga di media sosial,” ucap Agus.
Selanjutnya, Ipda Agus Sriwandono, SH menjelaskan dampak yang dialami oleh korban. “Korban bisa mengalami kesakitan secara fisik, cacat, hingga kematian. Begitu juga dengan psikologisnya akan tertekan membuat korban menjadi takut, malu, trauma, dan bisa berakhir bunuh diri.”ungkapnya.
Perundungan di tingkat sekolah dapat dicegah dengan membangun budaya sekolah yang inklusif, melakukan edukasi kepada siswa, hingga mengintervensi tindak perundungan yang terjadi.
Dijelaskan pula terkait ancaman pidana bagi pelaku perundungan meskipun pelaku belum berusia dewasa atau masih dikategorikan anak.
“Pelaku perundungan meskipun itu masih anak juga dapat diproses pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Kanit Reskrim.
Selain itu, Ipda Agus juga meminta kepada pihak sekolah, korban, atau orang yang mengetahui jika terjadi perundungan untuk melapor ke polisi melalui Polsek, atau Polres. Laporan juga bisa disampaikan melalui unit perlindungan perempuan dan anak yang ada di kabupaten.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR, melalui Kapolsek Maja, AKP Kenedy Joko Lelono, menyambut baik upaya sosialisasi ini dan menekankan pentingnya kerjasama antara polisi, sekolah, dan masyarakat dalam mencegah dan menangani perundungan di lingkungan sekolah.(Maman. BLS)
Posting Komentar