antp Majalengka
Panit Binmas Polsek Cikijing Polres Majalengka Polda Jabar IPDA Cecep Sumahadi melakukan pemasangan stiker sarana pengaduan call centre 110 di Desa Sindangpanji, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Rabu (28/02/2024).
Stiker tersebut berisikan nomer telephon bantuan polisi bagi masyarakat yang diharapkan melaporkan apabila ada gangguan Kamtibmas atau tindak kriminalitas, Kemacetan, Kecelakaan lalulintas dan bencana alam seperti banjir, tanah longsor dan kebakaran.
Dalam kegiatannya, Panit Binmas juga menyampaikan imbauan kepada pemilik warung maupun warga di lokasi tersebut untuk tidak segan ataupun takut untuk segera melaporkan ke aparat Kepolisian apabila terjadi kerawanan atau permasalahan melalui nomor yang tercantum untuk ditindak lanjuti secepat mungkin sehingga tidak berkembang dan menimbulkan gejolak di masyarakat maupun gangguan Kamtibmas lainnya, kita siap memberikan pelayanan yang terbaik, jelas Panit Binmas.
Sambutan positif disampaikan warga atas inisiatif yang dilakukan anggota Kepolisian dengan menyediakan nomor call centre pengaduan, kita akan memanfaatkan fasilitas layanan ini dengan sebaik – baiknya, ungkap salah seorang warga.
Di tempat terpisah, Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR. melalui Kapolsek Cikijing AKP Rudy Djunardi M, S.H., M.H., mengatakan, "Penempelan call centre pengaduan tersebut adalah upaya yang dilakukan Polri untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, penempelan diharapkan dilakukan sebanyak – banyaknya di lokasi wilayah sehingga permasalahan yang terjadi dimasyarakat dapat di ketahui dan segera diantisipasi, untuk terwujudnya situasi yang kondusif aman terkendali."(M. Endri)
Posting Komentar