antp Majalengka

Polres Majalengka Polda Jabar mengambil langkah tegas dengan melarang penggunaan klakson telolet atau basuri di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Imbauan ini diberlakukan karena suara klakson tersebut dianggap mengganggu dan membahayakan lalu lintas.


Dalam keterangan resminya, Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR, menyampaikan bahwa sosialisasi mengenai pelarangan penggunaan klakson telolet telah dilakukan di sejumlah tempat, termasuk di pusat-pusat perbelanjaan, terminal, dan tempat umum lainnya.


"Pelarangan ini dilakukan untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan keselamatan para pengendara dan masyarakat Kabupaten Majalengka," ungkap Kapolres, melalui Kasat Lantas AKP Mochammad Ali, S.H., M.M.


Disebutkan bahwa fenomena demam telolet telah menimbulkan kerumunan anak-anak di beberapa ruas jalan hanya untuk mendengarkan suara klakson tersebut. Hal ini berpotensi mengganggu lalu lintas dan menyebabkan kemacetan yang dapat mengakibatkan kecelakaan.


"Kami menilai bahwa hal itu sangat berbahaya, oleh karena itu, kami berharap masyarakat setempat dapat mematuhi peraturan ini demi menjaga keamanan lalu lintas," tegas Kasat Lantas Polres Majalengka.


Aturan terkait penggunaan klakson telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pasal 69 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa suara klakson yang diizinkan memiliki rentang antara 83 hingga 118 desibel. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.


"Kami berharap imbauan ini dapat dipatuhi oleh semua pihak demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan di Kabupaten Majalengka," pungkas Kasat Lantas Polres Majalengka.


Dengan langkah ini, Polres Majalengka berharap dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan. Semua pihak diminta untuk mematuhi aturan demi kebaikan bersama.

(JaNurohim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama