antp Takalar Sulsel
Kembali terjadi pengeroyokan terhadap wartawan bernama Johanes Daeng Lallo dari Media responden.news dengan pelaku bernama Daeng Saung Bos Mafia Solar di SPBU Kalappo, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan
Johanes Daeng Lallo wartawan media responden.news mendapat kekerasan fisik dibagian bagian tubuh khususnya kepala dan muka akibat di keroyok beberapa anggota pelaku Daeng Saung Bos Mafia Solar, senin 11/03/2024 sekitar pukul 14.20 WIB.
Awal kejadian Johanes Daeng Lallo menceritakan bahwa saat itu saya sedang mampir di depan SPBU Kalappo dan tiba-tiba ada seseorang mendatangi, dan mengatakan,”kau yang kasih naik beritaku Daeng Lallo, saya pun menjawab iye tidak pernaka kasih naik berita, berita apa itu yek, tidak mengertika.
“Tidak lama kemudian pelaku Daeng saung memegang leher baju dan langsung memukul bagian muka saya dan dibantu beberapa anggotanya yang sudah ada stembai di sana sehingga bagian wajah saya luka, dan baju saya sobek,” ungkapnya.
Diketahui Daeng Sau adalah Bos
Mafia Solar Kelas Kakap yang kerjasama pihak SPBU Kalappo, apalagi informasi yang dihimpun bahwa Daeng Sau sudah bertahun-tahun menimbung Solar Bersubsidi, yang tidak jauh dari SPBU Kalappo kelurahan Mangadu kecamatan Mangarabombang kabupaten Takalar Sulawesi Selatan.
Terpisah, Azis Kawang ketua DPC SERPERNAS Kabupaten Takalar Angkat bicara, dengan adanya kekerasan fisik terhadap wartawan yang dialami saudara kami di SPBU Kalappo meminta kepada Bapak Kapolres Takalar untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku utama dan anggotanya.
“Apapun alasannya, sikap Kekerasan terhadap wartawan tidak dibenarkan dalam aspek hukum, lebih pada agama terlebih yang melahirkan kekerasan fisik apalagi kebebasan pers di Indonesia sudah dijamin oleh UU Pers No 40 tahun 1999 bahwa kemerdekaan pers itu bagian dari demokrasi yang harus ditegakkan dan penegakkan kemerdekaan pers tak bisa ditawar-tawar lagi,”tegasnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, peranan pers dan diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis :
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)
Sebelumnya, awak media melakukan konfirmasi terhadap pelaku Daeng Sau Bos Mafia Solar di kabupaten Takalar, namun belum ada tanggapan hingga berita ini dilayangkan(red).
(ARIFIN SULSEL)
Posting Komentar