a
ntp Kota Sorong 

Luar biasa satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Sorong kota  Polda Papua Barat mengadakan acara pemusnahan barang bukti (BB) Narkoba jenis ganja seberat 1,9 kg yang disita dalam beberapa kasus berbeda dan di lanjutkan dengan Pemusnahan yang dilakukan di Halaman mako Polresta Sorong kota jln Ahmad Yani kota Sorong, provinsi Papua Barat Daya. Selasa (02/04/24).


Pemusnahan yang berlangsung di halaman Mako Polresta Sorong Kota dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sorong dan perwakilan tokoh masyarakat.


Menurut Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto, S.Ik, MH menjelaskan bahwa saat ini Polresta Sorong Kota akan merilis dan memusnahkan barang bukti berupa ganja seberat 1,9 kilo gram yang merupakan hasil tangkapan mulai dari bulan Januari hingga bulan Maret tahun 2024.


Pemusnahan tak hanya dilakukan oleh Kapolresta Sorong Kota dan Forkopimda. Tersangka dan sejumlah perwakilan masyarakat juga ikut melakukan pemusnahan.

”Ini bukti komitmen kita bersama forkopimda dan masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba,” jelasnya.


Kapolresta juga mengaku bahwa narkoba adalah tindak pidana extraordinary. Penanganannya tidak bisa dilakukan dengan sendiri dan butuh sinergitas dengan institusi yang lain.


”Harus ada kolaborasi antara semua institusi dan masyarakat guna memberantas narkoba,”ucap Kombes pol Happy Perdana Yudianto S.Ik, MH di Mapolresta Sorong Kota


Lanjut Kapolresta saat mengungkapkan, barang bukti ganja yang dimusnahkan dari 6 Laporan Polisi. Yang pertama LP tanggal 30 Januari 2024, yang mana Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di Kelurahan Malaingkedi. Distrik Malaimsimsa kota Sorong Papua Barat Daya.


”Tersangkanya dua orang tersebut masih di bawah umur, yaitu YA dam RR. Keduanya masih berusia 17 tahun. Barang bukti yang diamankan 36,7 gram ganja,” ujarnya.


Lebih lanjut Kapolresta kota Sorong mengatakan, bahwa penangkapan yang kedua di tanggal 5 Februari 2024 di Jalan F. Kalasuat Kelurahan Malanu, Distrik Sorong Utara, tepatnya di rumah milik tersangka JH.


”Tersangkanya RL dan JH, keduanya berperan sebagai pengedar ganja. Total barang bukti yang diamankan seberat 557,25 gram ganja,” terangnya.


TKP yang berikutnya, lanjut Happy, di Jalan Basuki Rahmad, tanggal 18 Februari 2024. Dimana tersangkanya RM yang merupakan pengguna dan VS, dengan barang bukti ganja 0,3 gram.

Selain itu, polresta Sorong Kota menangkap pengedar ganja di Jalan Diponegoro Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat tanggal 03 Maret 2024.


”Pengedarnya AL, barang bukti yang kita dapatkan 90,8 gram ganja,” ujarnya.


Selain AL, satu tersangka lainnya yang kini DPO yakni NW ini merupakan kurir sekaligus pengedar ganja. Yang bersangkutan masih dalam pengejaran.


Sebelum melakukan pemusnahan, Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto S.Ik, MH menyampaikan melalui press release nya terkait penangkapan dan pengedar ganja. Kemudian 

Kapolresta kota Sorong juga menambahkan, bahwa pada tanggal 22 Maret 2024, di sekitar jalan Kanal Victory Kelurahan Klasabi, Distrik Sorong Manoi, polresta Sorong Kota berhasil menangkap FY kurir ganja. Barang bukti yang berhasil diamankan 66,6 gram.


”Yang terakhir kita tangkap di Waisai, Raja Ampat tanggal 23 Maret 2024. Tersangkanya BP, kurir sekaligus pengedar. Barang buktinya seberat 1.275 gram ganja,” jelasnya.


Kapolresta kota Sorong juga mengaku bahwa pada hari ini pihaknya akan memusnahkan 1,9 kilogram ganja bersama ketua pengadilan negeri dan perwakilan dari kejaksaan negeri bersama tokoh masyarakat.


Tak hanya barang bukti ganja serta sejumlah uang pecahan 100 ribu, dua unit handphone dan satu buah kartu ATM ikut dijadikan sebagai barang bukti.


”Para tersangka yang berhasil diamankan disangkakan dengan Undang-Undang Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana diatas 5 tahun,” tutur Kapolresta kota Sorong.

(Tim/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama