antp Bandung
Ada beberapa item yang terkandung dalam fungsi  RIPUH. Yakni Saat antp bincang-bincang dengan Taufik Setiawan ketua Umum RIPUH ( Rakyat Indonesia Peduli Undang-Undang Hukum) di Jl. Surapati Core No.39, Pasirlayung, Kec. Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat 40192  Minggu (28/04/24), "

I. Latar Belakang Terbentuknya:

Bahwa untuk mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, karena sesungguhnya pemerintahan tertinggi berada di tangan rakyat dan oleh sebab itu, rakyat berhak mendapatkan atas hak-hak kebebasannya baik dalam mengeluarkan pendapat/pandangan maupun kegiatan berserikat/berorganisasi serta mendukung jalannya, pemerintahan dengan cara ikut berperan aktif dalam Pembangunan Nasional baik dari sektor birokrasi maupun fisik sebagaimana yang diamanatkan Oleh Undang-Undang Dasar1945.katanya


Masih kata Taufik Setiawan, Bahwa makna Pembangunan Nasional tersebut diatas memerlukan upaya untuk terus meningkatkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat Indonesia, dan menjadi tanggung jawab bersama dalam mewujudkan kesejahteraan serta upaya untuk memantapkan kesadaran kehidupan kenegaraan berdasarkan Pancasila, serta Undang-Undang Dasar 1945.ujarnya


Lanjutnya, Sebagai sarana untuk menyalurkan pendapat dan pikiran bagi masyarakat Warga Negara Republik Indonesia, mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat Indonesia dalam rangka menjamin pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa, menjamin keberhasilan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dan sekaligus menjamintercapainya tujuan nasional.


Melaksanakan kewajiban,sebagai warga Negara Indonesia, mewujudkan cita-cita dan tujuan Bangsa dan Negara serta menjadi wadah aspirasi publik bagi masyarakat dalam menyampaikan Visi, Misi,Presepsi dan Potensi serta pemenuhan hak-haknya sebagai Warga Negara.


Lebih lanjutnya, II. Maksud dari Pembentukan PERKUMPULAN RIPUH,didirikan dengan maksud :


Turut berperan serta dalam upaya Memfasilitasi Masyarakat dalam membuka informasi Publik, serta menginvestigasi setiap kecurangan-kecurangan yang merugikan kepentingan masyarakat umum baik dalam bidang social, politik, hukum dan HAM sehingga terselenggaranya pemerintahan yang bersih, jujur, adil dan pro rakyat.


III. Tujuan dari Pembentukan RIPUH :

Menguatkan posisi tawar masyarakat untuk mengontrol negara dan turut serta dalam pembuatan kebijakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, berkeadilan social dan ekonomi. (Memperjuangkan terwujudnya sistem politik, hukum, ekonomi, dan birokrasi yang bersih dari korupsi dan berlandaskan keadilan sosial bagi masyarakat.

Memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik, serta terciptanya masyarakat yang damai dan sejahtera.


IV. Kegiatan/Program Kerja RIPUH:

Menyatakan dan menyampaikan Visi, Misi, Persepsi dan Potensi serta menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pemenuhan hak-haknya sebagai warga Negara.

Meningkatkan kepeloporan masyarakat sehingga memiliki sikap berani tampil ditengah-tengah masyarakat secara bertanggung jawab dan menjunjung tinggi keadilan.

Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan bangsa yang meliputi peran pelaksana, pembinaan, pengawasan dan kontrol sosial yang dilaksanakan secara kritis, konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana pembangunan atau pemerintah.

Memberikan penyuluhan, pendampingan dan perlindungan hukum kepada masyarakat yang buta hukum.

Mendirikan dan menyelenggarakan Pusat Informasi Publik di setiap daerah di Indonesia yang meliputi bidang ekonomi, sosial, politik dan hukum yang terjadi di indonesia.

Meningkatkan kapasitas wawasan masyarakat melalui pendidikan dan pelatihan disegala bidang.

Memimpin dan terlibat aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik di kalangan masyarakat dan penegak hukum sesuai dengan tingkatannya.

Melindungi Tenaga Kerja Indonesia baik yang berada di dalam maupun diluar negeri serta mendorong terciptanya kesetaraan upah kaum buruh yang sesuai dengan kebutuhan hidup yang layak.

Meningkatkan tata tertib niaga dan kepastian berusaha dalam rangka perlindungan konsumen dan pengawasan barang dan jasa yang beredar di pasaran.

Menjaga pertahanan dan ketahanan negara serta bekerjasama dengan lembaga/instansi pemerintahan, baik TNI, POLRI maupun lembaga sejenis lainnya.

Melakukan kajian dan pemberdayaan ekonomi rakyat dibidang pertanian, peternakan, perikanan dan kehutanan.

Menjaga dan melestarikan lingkungan hidup serta mengadvokasi setiap orang, kelompok, maupun lembaga yang berusaha merusak ekosistem alam.

Mengembangkan potensi disetiap daerah yang meliputi aspek SDM dan SDA serta kearifan lokalnya.

Menerbitkan media informasi publik baik media cetak, media elektronik, maupun media sosial.

Mendirikan sentra UMKM bagi masyarakat.

Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkwalitas.

Memantau, mengawasi dan melaporkan setiap penyimpangan dalam penyelenggaraan pemilu di berbagai daerah, dan merekomendasikan setiap anggota/masyarakat yang layak dan memiliki potensi untuk dapat menjadi salah satu bagian dalam penyelenggaraan pemilu tersebut, baik menjadi anggota Komisioner KPU, BAWASLU, dan segenap jajaran yang berhubungan di dalamnya.

Mengawasi dan mewujudkan berjalannya pemerintahan yang baik yaitu efektif, efisien, transparan & akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mendapat perlakuan yang sama di segala aspek kehidupan.

Melakukan investigasi terhadap segala bentuk penyimpangan yang terjadi di lapangan melalui penyelidikan dan pengumpulan data yang aktual, akurat terpercaya.

Membuka kegiatan sosial dan kemanusian dalam berbagi bentuk kegiatan.

Mendirikan sarana dan prasarana dalam bidang kesehatan.

Melakukan usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan, peraturan pemerintah dan/atau perundang-undangan yang berlaku,satu dan lain, dalam arti kata yang seluas-luasnya.bincangnya(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama