antp Padang Lawas Utara| Bermula beberapa awak media begitu sampai kami di depan pos satpam PT. Barumun Agro Sentosa Kemudian melapor kami ke kantor satpam ke petugas satpam yang sedang piket tersebut pada hari rabu 08/05/2024.


Selanjutnya, satpam yang piket mengarah kan mobil kami di tempat parkir. Kemudian turun kuasa hukum Yusman Laoli dan beberapa orang  media lalu kami mendatangi pos. Kemudian, kuasa hukum Yusman Laoli yaitu Emanuel Daeli menyampaikan kepada satpam yang bertugas. Kami dari kuasa hukum ingin menjumpai pimpinan perusahaan PT.Barumun  Agro Sentosa Kemudian di Jawab satpam nya, tidak ada pimpinan di kantor pak,humas nya yang berkuasa disini yang bernama Indra, namun Humas nya sedang tidak ada di tempat ( keluar kota).


Kemudian, awak media mempertanyakan kepada satpam yang sedang bertugas. Ijin pak kami dari media ingin mengkonfirmasi tentang karyawan perusahaan ini yang terjadi nya kecelakaan pekerja, siapa kira- kira pak yang bisa kami jumpai atau yang jumpai sama kami di sini.


Selanjutnya, satpam nya mengatakan, tidak ada pak,karna mereka masih rapat,ada enggak pak KTA orang bapak. Kemudian kami beberapa orang awak media memberikan KTA kami masing-masing. 


Kemudian, satpam yang bertugas mencatat KTA kami masing-masing. Dengan tiba- tiba, datang seorang satpam yang bernama ariono masuk ke dalam pos dengan nada tinggi dan mengatakan apa ini kok rame-rame!!!, Lalu awak media menyampaikan kami dari media pak untuk mengkonfirmasi tentang kejadian yang menimpa karyawan di perusahaan ini, siapa kira-kira pak yang bisa kami jumpai dari Manajemen perusahaan ini.


Selanjutnya, si ariono menjawab, tidak ada yang bisa di jumpai di perusahaan ini, saya selaku danton disini. Kemudian salah satu awak media memfoto dan vidio sesaat dia emosi, dia mengatakan jangan photo- photo dan vidio dan keluar kalian dari sini tengok ini peraturan di pabrik ini. sehingga menunjuk- menunjuk muka salah satu awak Media " keluar Kalian". Kemudian awak media mengatakan kami dari awak media pak ingin mengkonfirmasi kepada manajemen perusahaan ini. Lalu dia mengatakan tidak ada yang bisa di jumpai di sini, keluar kalian ini rumah ku dengan ,nada tinggi dan penuh emosi, bahkan Aryono mengatakan "laporkan kepada pihak kepolisian saya tidak takut sampai mana laporan kalian biar saya tau sampai mana kalian lapor". Tegas Aryono. 


Kemudian, Beberapa orang satpam disitu menyuruh kami keluar ini rumah kami,penuh hak kami sebagai satpam mengusir kalian disini dan Aryono mengatakan hal yang sama , lalu awak media mempertanyakan kepada beberapa satpam disitu. Kalau memang orang bapak sebagai satpam ijin mau mempertanyakan tanda anggota KTA satpam orang bapak, namun mereka tidak ada satupun yang menunjukkan identitas tanda anggota satpam. Patut diduga satpam PT . Barumun Agro Sentosa Tersebut tidak menjalankan pendidikan maka cara mereka untuk melayani tamu tidak sopan.


Selanjutnya, Kami media bersama kuasa hukum dan klien menuju Polsek Padang bolak gunung tua untuk membuat laporan yang terjadi pada awak media menghalangi profesi jurnalistik yang sedang bertugas sesuai dengan UU No.40 tahun 1999 tentang pers UU  yakni pasal 18 ayat 1 UU pers ;"Di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat di pidana 2 Tahun penjara atau denda paling banyak 500 Jt".


Setelah kami melaporkan ke pihak Polsek telah di terima dengan baik penuh dengan pelayanan masyarakat No. Pol : TBL / 104 / V / 2024 / SU / TAPSEL / TPS. BOLAK / , Tanggal 09 Mei 2024. Dan kami akan terus mengkawal dan mendampingi perkara ini dan meminta hukum yang berkeadilan, kepada bapak kapolri bapak kapolda sumut kami meminta agar di pantau dan tindak tegas setiap orang yang melanggar kode etik nya masing-masing, karena sangat banyak yang menjadi korban penindasan atas salah gunakan wewenangnya. 

(Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama