antp Sorong PBD -
Pelaku pembunuhan mahasiswa (FS) akhirnya berhasil di tangkap dan diungkap identitasnya oleh pihak kepolisian Polresta Sorong kota. Korban berinisial FS (23) mahasiswa semester akhir Unamin Sorong yang ditemukan tewas di pinggir jalan yang berdekatan dengan lokalisasi malanu Tepat nya di Jln F. Kalasuat distrik Sorong Utara kota sorong berhasil di ungkap oleh pihak kepolisian melalui Kombes pol Happy Perdana Yudianto (Kapolresta Sorong), Senin (06/05/24)
Berdasarkan keterangan dari Kapolresta Sorong melalui press release yang bertempat di mapolresta menjelaskan bahwa, salah satu dari pelaku penikaman tersebut adalah anak usia 17 tahun. Pelaku penikaman yang menyebabkan FS, mahasiswa semester akhir Unamin Sorong tewas.
Lanjut Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto mengatakan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku kurang dari 1×24 jam akhirnya kedua pelaku berhasil di tangkap.
Kemudian kapolresta Sorong kota juga mengungkapkan bahwa kronologi pembunuhan berawal dari kedua pelaku EN dan MS yang saat itu pergi ke kompleks Malanu (lokalisasi) untuk minum minuman beralkohol, selanjutnya kedua pelaku ini hendak pulang lalu bertemu dengan korban FS yang sedang mencari motornya yang hilang di sekitar kompleks Malanu.
Kemudian Pelaku menawarkan Korban untuk sama-sama mencari motornya yang hilang, sehingga ketiganya berboncengan mengunakan motor pelaku menuju gunung doser mencari motor korban yang hilang. Setibanya di gunung doser kedua pelaku mencoba menggeledah korban untuk mencari barang-barang berharga korban namun korban melawan dan akhirnya pelaku EN bersama MS yang saat itu membawa obeng yang sudah di modifikasi bersama kunci busi untuk menancapkan ke leher bagian belakang korban sebanyak satu kali dan akhirnya korban Kewalahan menghadapi pelaku, sehingga korban sempat kabur melarikan diri ke tempat semula ketika mereka bertemu bersama kedua pelaku. Namun tak lama kemudian, menjelang pagi hari korban ditemukan meninggal dunia,” ungkap Kapolresta Sorong Kota,
"Setelah kami mendapatkan laporan kejadian dan dari hasil olah TKP yang dilakukan serta pemeriksaan saksi-saksi yang ada di TKP merujuk pada dua nama tersebut".
”Dalam waktu yang sangat singkat dan cepat akhirnya tersangka berhasil ditangkap meski salah satu pelaku berupaya untuk melarikan diri,” ucap Kapolresta Sorong kota.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.
Sementara itu barang bukti yang diamankan, berupa satu unit sepeda motor, satu buah obeng yang sudah di modifikasi untuk kunci busi, satu buah jaket san dan satu lembar celana pendek.
(Tim/Red)
Posting Komentar