antp Makassar
Lurah Bitowa Makassar gelar mediasi sengketa tanah warga yang dimana Tanah rincik atas nama B Daeng Haking, kohir 794 CI, Persil 1-S1, kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, dan pembaharuan SPPT PBB nomor 737114000700804850, RT 4 RW 6, jalan inspeksi Kanal Bitowa. Seluas 1.700 m2.
“Fakta mediasi kita hari ini yang dituangkan dalam berita acara hasil mediasi, mengurai fakta bahwa lokasi memang berada di RT 4 RW 6, kelurahan Bitowa Kecamatan Manggala Kota Makassar,” Sofiawati, SE, MM, lurah Bitowa Kecamatan Manggala Kota Makassar saat memediasi warga di ruang mediasi kantor lurah Bitowa, Jumat, 31/5/2024.
Mediasi ini sendiri digelar setelah hebohnya pemberitaan media mengenai Provokator DN pelaku pengeroyokan wartawan MDM sampai saat ini masih berkeliaran bebas, padahal telah ada Laporan Polisi Nomor : LP/86/V/K/2024/Restabes /MKS Polisi Sektor Manggala, tertanggal (15/05/2024) yang dilaporkan di kantor Polsek Manggala Kota Makassar, dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dilakukan secara bersama-sama.
Mediasi sendiri turut mengundang pihak RT 4, RW 6, RT 5, RW 7, kuasa hukum warga yang tinggal dalam lokasi, ahli waris B. bin Haking beserta kuasa hukumnya dari LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar), namun pihak yang hadir hanya lurah Bitowa Kecamatan Manggala Kota Makassar, ahli waris pemilik lahan, dan LKBH Makassar.
Berita acara hasil Mediasi sendiri menegaskan bahwa lokasi berada di RT 4 RW 6 bukan RT 5 RW 7, kelurahan Bitowa Kecamatan Manggala Kota. “Lokasi itu pak, berdasarkan peta wilayah kelurahan Bitowa Kecamatan Manggala Kota Makassar berada di RT 4 RW 6 sampai sekarang walaupun terjadi pemekaran RT RW, RW 7 berada di perumahan aditarina,” tutur Lurah Sofiawati, SE, MM,
Pihak LKBH Makassar sendiri menyampaikan dengan adanya mediasi ini semakin terang benderang lokasi tanah, dan berharap warga yang tinggal dalam lokasi segera keluar dengan damai.
“Kami berharap semua pihak dapat menerima fakta lokasi, terjadi perdamaian, warga sukarela meninggalkan lokasi dengan adanya kompensasi,” ujar Muhammad Sirul Haq, direktur LKBH Makassar yang juga menjadi kuasa hukum Arif Kurnia.
Pihak warga yang diwakili kuasa hukumnya tidak dapat hadir, melalui konfirmasi pesan singkat di jejaring WhatsApp direktur LKBH Makassar mengungkapkan tidak dapat hadir begitupun juga ketua RT 4 RW 6, ketua RT 5 RW 7, kepala RW 6, kepala RW 7 dan kuasa hukumnya Imran.
LKBH Makassar berharap prosesnya perdana ini dapat berjalan lancar dan semua pihak menyetujui hasil mediasi dengan cara kekeluargaan sehingga silaturahmi tetap terjalin.(Dg.Tino)
Posting Komentar