antp Makassar

Provokator DN pelaku pengeroyokan wartawan MDM sampai saat ini masih berkeliaran bebas, padahal telah ada Laporan Polisi Nomor : LP/86/V/K/2024/Restabes /MKS Polisi Sektor Manggala, tertanggal (15/05/2024) yang dilaporkan di kantor Polsek Manggala Kota Makassar, dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dilakukan secara bersama-sama.



Untuk itu Solidaritas Jurnalis Anti Kekerasan Wartawan MDM mendesak Kapolsek Manggala Makassar untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan.


“Kami para reporter berita mengancam Kapolsek Manggala agar segera nangkap pelaku, jika tidak kami akan melakukan aksi depan Polsek Manggala Makassar,” ungkap Armin, koordinator Solidaritas Jurnalis Anti Kekerasan Wartawan MDM, Minggu, 2/6/2024.


Solidaritas Jurnalis Anti Kekerasan Wartawan MDM juga sudah berkoordinasi dengan Kapolrestabes Makassar, dengan meminta penanganan kekerasan wartawan harap ditindak tegas dan berani serta cepat.


“Kami sudah koordinasi juga Kapolrestabes Makassar, sangat diatensikan sekali, jadi kami tidak segan-segan meminta penyidik lebih serius menangkap pelaku,” tambah Armin didepan Polsek Manggala Makassar bersama rekan-rekan wartawan yang setiap hari memantau perkembangan kasus ini.



Sementara itu, Permintaan Visum Et Repertum luka juga sudah dikeluarkan Polsek Manggala berdasarkan surat nomor B/45/V/2024/Sekta, tertanggal (15/05/2024), ditujukan kepada Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar yang ditandatangani Bayanmas SPKT B, A. Muh. Isnaeni, AIPDA NRP 810306555.


Wartawan MDM yang masih ingin disebut inisial namanya saja ini, berharap segera dilakukan penangkapan dan penahanan karena luka-luka yang dialami cukup mengeluarkan luka berdarah, bengkak dan rasa nyeri.


“Saya berharap pak Polisi, segera ditangkap pelaku yang jumlahnya mungkin lebih 5 orang, apalagi sesaat pada kejadian mereka mengaku disuruh oleh oknum DN ini,” tutur wartawan MDM di kantor Polsek Manggala didampingi LKBH Makassar.


Motor yang sehari-hari digunakan bekerja oleh wartawan MDM ini, ditambah mobil yang juga dirusak, membuat LKBH Makassar memberi ultimatum 3 hari pelaku dan provokator segera ditangkap dan ditahan agar terdapat efek jera didalamnya.


Terindikasi pelaku masih berkeliaran bebas tanpa rasa bersalah dan menurut koordinasi penyidik menyangkal ada di tempat kejadian.


Narahubung : +62 812-2337-0505 armin

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama